11 Bulan ETLE Hasilkan Rp12 Miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 21:36 WIB
11 Bulan ETLE Hasilkan...
11 Bulan ETLE Hasilkan Rp12 Miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan selama 11 bulan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sudah sebanyak Rp12 miliar denda dibayarkan para pelanggar.

Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sejak dilaksanakan program tilang elektronik yang awalnya janya empat kamera pada November 2018 dan meningkat menjadi 12 kamera pada Juli 2019, pendapatan denda yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp12 miliar.

"Jumlah itu dihitung sejak November 2018 lalu. Semuanya sudah dibayarkan pelanggar yang tercatat dari ETLE," kata Nasir pada Jumat (11/10/2019). (Baca: Ditlantas Masih Tunggu Pencairan Dana untuk Pengadaan 45 Kamera ETLE)

Nasir mengungkapkan, secara keseluruhan selama 11 bulan di Jakarta pihaknya mencatat ada satu juta pelanggar yang terkena tilang. Sedangkan untuk di jalur ETLE yaitu sepanjang jalan Jenderal Sudirman-Thamrin menyumbang 20% dari pelanggaran.

Menurut Nasir, pelanggaran di Jalur ETLE semakin hari berkurang. Sehingga, pihaknya menemukan pelanggar akan tertib bila dijalur yang sudah dipasang kamera ETLE. Oleh karena itu, Nasir berharap Pemprov DKI Jakarta bisa segera mencairkan dana pengadaan kamera ETLE yang segera dipasang di titik baru di jalan-jalan Ibu Kota.

Nasir menilai, pelaku pelanggaran sangat takut dengan kamera dibandingkan petugas di lapangan."Karena kalau mereka tidak bayar denda maka bisa diblokir, jadi mereka takut kalau kendaraannya diblokir," ujarnya.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menambahkan, sudah mengajukan surat untuk mengintegrasikan data kendaran secara nasional ke Korps Lalu Lintas Polri. Sehingga, siapapun yang terkena kamera ETLE bisa langsung dikenakan sanksi tilang elektronik.

"Kendala yang kita hadapi kalau mobil dari luar kota Jakarta masih menggunakan tilang manual, walaupun selama ini pelanggaran selalu terekam. Sehingga bila tertangkap kamera maka langsung menghubungi petugas lapangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Dia menegaskan, selama ini kendaraan luar pelat B yang masuk ke Jakarta sebanyak 10% dari total kendaraan yang beroperasi. "Jadi memang tidak terlalu banyak, namun jika mereka melakukan pelanggaran tetap harus ditindak," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)