BPN Bekasi Tegaskan Tidak Persulit Dokumen Pertanahan
A
A
A
BEKASI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memastikan jika proses registrasi online kepungurusan dokumen sudah sesuai dengan aturan. Penegasan itu terkait keluhan yang dilontarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait pengurusan berkas pertanahan secara online yang terjadi di Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat mengatakan, masalah yang terjadi antara BPN dan seorang PPAT tersebut hanya miskomunikasi. Sosialisasi dan pelatihan mengenai registrasi online di BPN Kota Bekasi telah dilakukan beberapa bulan belakangan kepada para PPAT di wilayah kerja Kota Bekasi.
"Jadi hanya ada kesalahpahaman antara PPAT dengan petugas kami, dimana PPAT juga belum betul-betul bisa meng-upload cara registrasi online untuk pengurusan dokumen," kata Deni kepada SINDOnews, Rabu (9/10/2019). Misalnya, dalam memahami penjelasan teknis antara pesan yang disampaikan dengan pesan yang diterima berbeda penafsiran.
"Umumnya banyak yang masih keliru. Contohnya yang harus diinput scan aslinya sertifikat, akta jual beli, surat kuasa, namun yang dimasukan ke online malah foto copy-nya sehingga tidak terbaca oleh sistem, ada juga yang posisi dokumen tidak beraturan tidak sesuai dengan frame yang disiapkan oleh sistem," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Deni sendiri telah mengumpulkan PPAT Kota Bekasi untuk menerangkan persoalan yang terjadi belakangan ini. Bahkan, dia mengungkapkan jika dalam proses registrasi online terdapat sejumlah PPAT yang belum dapat memahami secara keseluruhan prosedur. Di antaranya adalah dalam input sistem online pendaftaran Peralihan Hak (BN).
Kemudian Hak Tanggungan (HT) dan Roya dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat Sosialisasi dan Pelatihan."Oleh karena itu kami mulai Senin depan akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kembali dengan 377 PPAT untuk kegiatan di atas, agar berjalan lebih baik. Karena pengurusan di BPN Bekasi dilakukan secara transfaran," tegasnya.
Selanjutnya, soal penetapan pengadilan negeri dimana terdapat perbedaaan nama adalah salah satu hal yang keliru. Sejatinya, kata dia, BPN tidak mengharuskan penetapan pengadilan apabila hanya terjadi kesalahan huruf pada nama. Fakta di lapangan terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir dengan data atau warkah yang ada di BPN.
"Memang ada satu dua kasus nama dan tanggal lahirnya berbeda jauh, saya minta ada solusinya, bukan berarti disamaratakan semua perbedaan nama harus penetapan pengadilan, dan kantor BPN Kota Bekasi masih tetap terima PM1 ditambah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau PPAT mengenai perbedaan nama dengan orang yang sama," jelasnya.
Disamping itu, soal pengutipan uang paket atau pungutan liar, Deni juga memastikan semua karyawan tidak mengutip kepada para warga dan masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen, dengan didukung pakta integritas."Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pungutan di wilayah kerja kami," ujarnya. (Baca: Berbelit-belit, PPAT Persoalkan Pengurusan Dokumen di BPN Bekasi)
Deni memastikan bahwa untuk pendaftaran pengecekan sertifikat secara online tenggat waktu paling lama adalah dua hari, dengan catatan PPAT dalam input datanya dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Bila lewat jam tersebut maka prosesnya di hari berikutnya dan penambahan staf di loket khusus.
Diberitakan sebelumnya, pengurusan dokumen di BPN Kota Bekasi dikeluhkan masyakarat dan para PPAT. Keluhan yang dirasakan antara lain, register atau memasukan dokumen online permohonan balik nama, perbedaan nama dalam KTP dengan sertifikat, penolakan surat keterangan dari kelurahan (PM1).
Informasi yang diterima, sejumlah oknum nekat mengutip dari sejumlah masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen. Rafili, salah satu warga yang melakukan pendaftaran atau register online mengatakan bahwa jika sistem baru dengan syarat register online membuat pelayanan semakin berbelit dan membuka celah pungutan liar.
"Sejak sistem ini diberlakukan malah ribet dan bikin pusing serta mamakan waktu lama sampai ada yang satu bulan lebih belum beres," kata Rafili, Senin, 7 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, untuk mengurus balik nama dan permohonan kini berbulan-bulan disebabkan banyak dokumen yang ditolak dengan berbagai macam alasan bahkan tidak ada dasar hukumnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat mengatakan, masalah yang terjadi antara BPN dan seorang PPAT tersebut hanya miskomunikasi. Sosialisasi dan pelatihan mengenai registrasi online di BPN Kota Bekasi telah dilakukan beberapa bulan belakangan kepada para PPAT di wilayah kerja Kota Bekasi.
"Jadi hanya ada kesalahpahaman antara PPAT dengan petugas kami, dimana PPAT juga belum betul-betul bisa meng-upload cara registrasi online untuk pengurusan dokumen," kata Deni kepada SINDOnews, Rabu (9/10/2019). Misalnya, dalam memahami penjelasan teknis antara pesan yang disampaikan dengan pesan yang diterima berbeda penafsiran.
"Umumnya banyak yang masih keliru. Contohnya yang harus diinput scan aslinya sertifikat, akta jual beli, surat kuasa, namun yang dimasukan ke online malah foto copy-nya sehingga tidak terbaca oleh sistem, ada juga yang posisi dokumen tidak beraturan tidak sesuai dengan frame yang disiapkan oleh sistem," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Deni sendiri telah mengumpulkan PPAT Kota Bekasi untuk menerangkan persoalan yang terjadi belakangan ini. Bahkan, dia mengungkapkan jika dalam proses registrasi online terdapat sejumlah PPAT yang belum dapat memahami secara keseluruhan prosedur. Di antaranya adalah dalam input sistem online pendaftaran Peralihan Hak (BN).
Kemudian Hak Tanggungan (HT) dan Roya dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat Sosialisasi dan Pelatihan."Oleh karena itu kami mulai Senin depan akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kembali dengan 377 PPAT untuk kegiatan di atas, agar berjalan lebih baik. Karena pengurusan di BPN Bekasi dilakukan secara transfaran," tegasnya.
Selanjutnya, soal penetapan pengadilan negeri dimana terdapat perbedaaan nama adalah salah satu hal yang keliru. Sejatinya, kata dia, BPN tidak mengharuskan penetapan pengadilan apabila hanya terjadi kesalahan huruf pada nama. Fakta di lapangan terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir dengan data atau warkah yang ada di BPN.
"Memang ada satu dua kasus nama dan tanggal lahirnya berbeda jauh, saya minta ada solusinya, bukan berarti disamaratakan semua perbedaan nama harus penetapan pengadilan, dan kantor BPN Kota Bekasi masih tetap terima PM1 ditambah surat pernyataan dari yang bersangkutan atau PPAT mengenai perbedaan nama dengan orang yang sama," jelasnya.
Disamping itu, soal pengutipan uang paket atau pungutan liar, Deni juga memastikan semua karyawan tidak mengutip kepada para warga dan masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen, dengan didukung pakta integritas."Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pungutan di wilayah kerja kami," ujarnya. (Baca: Berbelit-belit, PPAT Persoalkan Pengurusan Dokumen di BPN Bekasi)
Deni memastikan bahwa untuk pendaftaran pengecekan sertifikat secara online tenggat waktu paling lama adalah dua hari, dengan catatan PPAT dalam input datanya dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Bila lewat jam tersebut maka prosesnya di hari berikutnya dan penambahan staf di loket khusus.
Diberitakan sebelumnya, pengurusan dokumen di BPN Kota Bekasi dikeluhkan masyakarat dan para PPAT. Keluhan yang dirasakan antara lain, register atau memasukan dokumen online permohonan balik nama, perbedaan nama dalam KTP dengan sertifikat, penolakan surat keterangan dari kelurahan (PM1).
Informasi yang diterima, sejumlah oknum nekat mengutip dari sejumlah masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen. Rafili, salah satu warga yang melakukan pendaftaran atau register online mengatakan bahwa jika sistem baru dengan syarat register online membuat pelayanan semakin berbelit dan membuka celah pungutan liar.
"Sejak sistem ini diberlakukan malah ribet dan bikin pusing serta mamakan waktu lama sampai ada yang satu bulan lebih belum beres," kata Rafili, Senin, 7 Oktober 2019 lalu. Menurutnya, untuk mengurus balik nama dan permohonan kini berbulan-bulan disebabkan banyak dokumen yang ditolak dengan berbagai macam alasan bahkan tidak ada dasar hukumnya.
(whb)