Polisi Selidiki Kasino Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Robinson
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kasus perjudian di Apartemen Robinson, lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, dan mengamankan 133 orang. Adapun klub perjudian yang menamakan dirinya RBS29 itu baru beroperasi selam tiga hari.
"Baru tiga hari beroperasi dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, persiapan tempat judi itu sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Para penjudi di tempat itu berasal dari sejumlah daerah di Jakarta dan mereka memiliki kode tertentu untuk masuk ke area judi.
Selain di lantai 29, adapula area VIP di lantai 30, yang dikhususkan untuk pemain tertentu dengan nilai taruhan tinggi. Adapun Klub RBS29 itu memasang tarif taruhan minimal Rp50.000 dan tidak ada batas maksimalnya. Dalam kasus ini, 133 orang ditangkap, 91 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 42 orang penyelenggara dan 49 orang pemain judi, sedangkan 42 orang lainnya berstatus saksi.
Dia menerangkan, para pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Sambungnya, ada yang berperan penanggung jawab harian, penanggung jawab setiap permainan, kasir, dan pencatat. Perjudian pun dikemas secara rapih dengan total ada 4 permainan, yaitu baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Dari karyawan yang diamankan polisi, kata dia, mereka mengaku mendapatkan honor Rp150-250 ribu per hari. Dalam pengungkapan kasus itu, 1 orang pemain pun ditemukan tewas lantaran nekat melompat dari lantai 29 ke lantai dasar karena kaget melihat penggerebekan polisi.
"Ada 1 orang mungkin ketakutan atau apa yah, ada yang lari pintu belakang, lompat jatuh ke bawah kita temukan meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus ini, tambahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam. Para tersangka dijerat pasal 303 dan atau 303 BIS KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kasino di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasino tersebut menempati dua lantai di gedung itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lokasi yang terletak khusus ini baru berdiri sejak dua bulan lalu. Petugas melakukan penggerebekan pada Minggu 6 Oktober 2019.
"Dari keterangan sementara, omzet dari kasino ini mencapai Rp700 juta per hari," jelas Argo di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2019.
Meski telah mengamankan ratusan orang, kata dia, ada tujuh orang yang berhasil kabur. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggungjawab operasional.
Dalam penggerebekan ini sendiri, seorang pemain tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ke lantai dasar lantaran panik ada penggerebekan.
"Memang ada satu orang mungkin ketakutan atau apa yah ada yang lari ke pintu belakang sana, kemudian lompat jatuh ke bawah kita temukan meninggal dunia," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Baru tiga hari beroperasi dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, persiapan tempat judi itu sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat. Para penjudi di tempat itu berasal dari sejumlah daerah di Jakarta dan mereka memiliki kode tertentu untuk masuk ke area judi.
Selain di lantai 29, adapula area VIP di lantai 30, yang dikhususkan untuk pemain tertentu dengan nilai taruhan tinggi. Adapun Klub RBS29 itu memasang tarif taruhan minimal Rp50.000 dan tidak ada batas maksimalnya. Dalam kasus ini, 133 orang ditangkap, 91 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 42 orang penyelenggara dan 49 orang pemain judi, sedangkan 42 orang lainnya berstatus saksi.
Dia menerangkan, para pengelola yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Sambungnya, ada yang berperan penanggung jawab harian, penanggung jawab setiap permainan, kasir, dan pencatat. Perjudian pun dikemas secara rapih dengan total ada 4 permainan, yaitu baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Dari karyawan yang diamankan polisi, kata dia, mereka mengaku mendapatkan honor Rp150-250 ribu per hari. Dalam pengungkapan kasus itu, 1 orang pemain pun ditemukan tewas lantaran nekat melompat dari lantai 29 ke lantai dasar karena kaget melihat penggerebekan polisi.
"Ada 1 orang mungkin ketakutan atau apa yah, ada yang lari pintu belakang, lompat jatuh ke bawah kita temukan meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus ini, tambahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam. Para tersangka dijerat pasal 303 dan atau 303 BIS KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kasino di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasino tersebut menempati dua lantai di gedung itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lokasi yang terletak khusus ini baru berdiri sejak dua bulan lalu. Petugas melakukan penggerebekan pada Minggu 6 Oktober 2019.
"Dari keterangan sementara, omzet dari kasino ini mencapai Rp700 juta per hari," jelas Argo di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2019.
Meski telah mengamankan ratusan orang, kata dia, ada tujuh orang yang berhasil kabur. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, selaku penyandang dana, dan HS penanggungjawab operasional.
Dalam penggerebekan ini sendiri, seorang pemain tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ke lantai dasar lantaran panik ada penggerebekan.
"Memang ada satu orang mungkin ketakutan atau apa yah ada yang lari ke pintu belakang sana, kemudian lompat jatuh ke bawah kita temukan meninggal dunia," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
(mhd)