Selundupkan Sabu ke Rutan Polda untuk Umar Kei, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap M Hasan lantaran menyelundupkan narkoba jenis sabu ke rutan Polda Metro Jaya atas perintah Umar Ohoitenan alias Umar Kei. Kepada polisi, Hasan mengaku mendapatkan upah Rp1 juta sekali menyelundupkan barang haram itu.
"Setiap dia kirim ini dia dapat Rp1 juta. Ini sudah tiga kali berarti sudah Rp3 juta dia dapat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (7/10/2019).
Kepada polisi, Hasan mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan sabu itu ke Umar Kei yang saat ini berada di rutan Polda Metro Jaya karen ditahan terkait kasus narkotika.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Polda, Orang Suruhan Umar Kei Diciduk)
"Penyidik masih dalami siapa yang mengirimkan, barang ini dapat dari siapa, apa ada transferan Umar Kei ada tersangka lain ini masih kita dalami," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tambahnya Hasan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
"Setiap dia kirim ini dia dapat Rp1 juta. Ini sudah tiga kali berarti sudah Rp3 juta dia dapat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (7/10/2019).
Kepada polisi, Hasan mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan sabu itu ke Umar Kei yang saat ini berada di rutan Polda Metro Jaya karen ditahan terkait kasus narkotika.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (Baca Juga: Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Polda, Orang Suruhan Umar Kei Diciduk)
"Penyidik masih dalami siapa yang mengirimkan, barang ini dapat dari siapa, apa ada transferan Umar Kei ada tersangka lain ini masih kita dalami," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tambahnya Hasan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
(ysw)