Jelang Sidang Perdana, Eks Ketua MK Titip Pesan Ini ke Majelis Hakim

Senin, 07 Oktober 2019 - 16:26 WIB
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Eks Ketua MK Titip Pesan Ini ke Majelis Hakim
A A A
JAKARTA - Kasus pengacara melakukan penyerangan terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 18 Juli 2019, memasuki babak baru. Sesuai jadwal, sidang perdana kasus tersebut digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) besok.

Menanggapi rencana persidangan perdana itu, kuasa hukum tersangka Desrizal hari ini menggelar konferensi pers. Kepada media, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Desrizal, menyampaikan sejumlah pesan kepada majelis hakim.

Salah satunya, Hamdan berharap majelis hakim bisa arif dan bijaksana melihat latar belakang kasus penyerangan tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 itu mengatakan sudah mengenal baik Desrizal lebih dari 20 tahun sebagai pengacara senior.

Selama ini ia menilai kepribadian Desrizal tenang dan tidak temperamental. Karenanya ia mengaku sangat kaget mendengar Desrizal melakukan tindakan pemukulan tersebut. (Baca: Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Disabet Pakai Gesper)

Menurut dia, insiden yang terjadi adalah spontanitas dan merupakan akumulasi kekecewaan terhadap majelis hakim. Sebab hakim memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan, dimana putusannya menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Hamdan menegaskan kliennya Desrizal merasa majelis hakim telah memutar balikkan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting. (Baca juga: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper)

Kedua bukti itu berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan produk dari PN Jakarta Pusat terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995, yaitu memenangkan gugatan PT Bank Agris (d/h PT Bank Finconesia) dan menyatakan GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT Bank Agris sebesar USD20,389,661.26.

Kemudian, putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP dan para penjamin utangnya wan prestasi, dan menghukum untuk membayar utang berikut bunga dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD20,389,661,26.

Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT Bank Artha Niaga Kencana. "Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut, ada dua gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama," kata Zoelva di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Ia menuturkan, bukti-bukti dalam persidangan inilah yang diabaikan dan tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Inilah yang membuat Desrizal merasa dizhalimi sehingga berujung pada insiden pemukulan," tukasnya. (Baca juga: MA Bereaksi soal Advokat Pukul Hakim, Minta Ketua PN Jakpus Bersikap Tegas)

Diketahui, Ketua Hakim PN Jakarta Pusat berinsial HS dipukul oleh pengacara Desrizal saat tengah membacakan putusan perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)