MA Bereaksi soal Advokat Pukul Hakim, Minta Ketua PN Jakpus Bersikap Tegas

Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:33 WIB
MA Bereaksi soal Advokat Pukul Hakim, Minta Ketua PN Jakpus Bersikap Tegas
MA Bereaksi soal Advokat Pukul Hakim, Minta Ketua PN Jakpus Bersikap Tegas
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bereaksi atas peristiwa tidak terpuji yang dilakukan seorang advokat kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang advokat berinisial D terekam menyerang dan memukul hakim berinisial HS pada saat majelis hakim membacakan putusan perkara perdata.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan, lembaganya menyesalkan dan sangat prihatin atas peristiwa penyerangan tersebut.
"Apalagi dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak, kalau tidak salah dari salah satu penggugat," ujar Andi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/7/2019). ( Baca: Bacakan Putusan, Hakim PN Jakpus Disabet Pakai Gesper)

Andi menuturkan, terlepas apapun putusan yang dibacakan Majelis Hakim di dalam persidangan dan pengadilan, seharusnya dihormati semua pihak yang berperkara.

Adapun jika tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan hakim, bisa menempuh upaya hukum lain sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, tidak pantas sampai melakukan tindakan yang tidak terpuji. (Baca juga: Sabet Hakim Pakai Gesper, Kuasa Hukum TW Dikenal Arogan Selama Sidang)

Menurut Andi, karena peristiwa tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana berupa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim, maka MA meminta Ketua PN Jakpus mengambil sikap dengan melaporkan tindakan tersebut kepada aparat kepolisian.

"Apakah memang sudah melaporkan ke polisi sebagai penyidik, yang jelas ini tak bisa dibiarkan. PN Jakpus perlu mengambil sikap kepada polisi sebagai yang sudah terjadi jangan terulang kembali tindak atau insiden yang memalukan seperti itu," tandasnya.

Andi menegaskan, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi yang membawahi lembaga-lembaga peradilan di bawahnya, tentu ikut bertanggung jawab. "Itulah sikap dari lembaga (MA)," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3735 seconds (0.1#10.140)