Dishub DKI Bolehkan Otoped Listrik Melintas di Jalur Sepeda

Senin, 07 Oktober 2019 - 09:03 WIB
Dishub DKI Bolehkan...
Dishub DKI Bolehkan Otoped Listrik Melintas di Jalur Sepeda
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum membuat regulasi terkait kemunculan otoped listrik di jalanan ibu kota. Keberadaan otoped listrik saat ini tengah digandrungi masyarakat khususnya kaum milenial.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji regulasi terkait kemunculan otoped listrik untuk memberikan aspek keselamatan bagi para penggunanya.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," kata Syafrin saat dihubungi SINDOnews, Senin (7/10/2019).

Syafrin menambahkan, dilain sisi dalam mensukseskan program Jakarta ramah bersepeda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan persewaan sepeda.

"Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu," ujarnya.

Syafrin menuturkan, jika pengguna otoped listrik bergabung dengan para pengendara di jalan-jalan protokol itu sangat berbahaya, untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengendara otoped listrik, disarankan melintas di jalur sepeda. Karena dapat mengurangi potensi kecelakaan.

"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," paparnya.

Dengan kemunculan otoped listrik, Syafrin mendukung hal itu karena tidak memberikan dampak negatif bagi kualitas udara di Jakarta.

"Tentu kalau memang mereka menggunakan kendaraan ramah lingkungan akan kita dukung, seiring dengan terbitnya perpres nomor 55 tahun 2019, untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6440 seconds (0.1#10.140)