Timbulkan Polemik, Gerakan BEM Jakarta Ajak Mahasiswa 'Bedah' RKUHP
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta yang menaungi 13 kampus mengajak seluruh mahasiswa membahas RKUHP yang rencana pengesahannya menimbulkan polemik.
Koordinator Gerakan BEM Jakarta Abdul Hakim El mengatakan kajian tersebut guna menentukan poin-poin dalam RKUHP yang harus dikoreksi dan yang harus dibiarkan.
"Kami ingin mengajak semua teman-teman, mari kita duduk sama-sama untuk kita melakukan kajian khusus terkait dengan RKUHP maupun UU KPK," kata Abdul di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya perlu ada kesepakatan dari mahasiswa sebelum melakukan unjuk rasa menolak RKUHP seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal ini agar ketika mereka melakukan aksi seluruh mahasiswa yang terlibat aksi memiliki pendapat dan tujuan yang sama.
"Kalau memang salah ayo kita gabung dan sama-sama menolaknya. Tapi kalau memang benar mari kita gabung dan sama-sama memberikan apresiasi," ujarnya.
Mewakili 13 kampus yakni BEM UIJ, BEM Az-Zahra, BEM STEBANK, BEMF Hukum UNAY, BEM UIC, BEM Tantular, BEM Unusia. Kemudian BEMF Borobudur, BEM UMB, BEMF Hukum UBK, BEM STMIK Jayakarta, dan BEM Perbanas Institute.
Abdul menyebut sudah tugas mahasiswa mengawal setiap peraturan yang digodok DPR RI. "Tugas kami mahasiswa hanya mengawal, dan bila memang ada poin-poin yang perlu dikritisi maka kami kritisi untuk mengubah poin tersebut," tuturnya.
Koordinator Gerakan BEM Jakarta Abdul Hakim El mengatakan kajian tersebut guna menentukan poin-poin dalam RKUHP yang harus dikoreksi dan yang harus dibiarkan.
"Kami ingin mengajak semua teman-teman, mari kita duduk sama-sama untuk kita melakukan kajian khusus terkait dengan RKUHP maupun UU KPK," kata Abdul di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya perlu ada kesepakatan dari mahasiswa sebelum melakukan unjuk rasa menolak RKUHP seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Hal ini agar ketika mereka melakukan aksi seluruh mahasiswa yang terlibat aksi memiliki pendapat dan tujuan yang sama.
"Kalau memang salah ayo kita gabung dan sama-sama menolaknya. Tapi kalau memang benar mari kita gabung dan sama-sama memberikan apresiasi," ujarnya.
Mewakili 13 kampus yakni BEM UIJ, BEM Az-Zahra, BEM STEBANK, BEMF Hukum UNAY, BEM UIC, BEM Tantular, BEM Unusia. Kemudian BEMF Borobudur, BEM UMB, BEMF Hukum UBK, BEM STMIK Jayakarta, dan BEM Perbanas Institute.
Abdul menyebut sudah tugas mahasiswa mengawal setiap peraturan yang digodok DPR RI. "Tugas kami mahasiswa hanya mengawal, dan bila memang ada poin-poin yang perlu dikritisi maka kami kritisi untuk mengubah poin tersebut," tuturnya.
(ysw)