Dijadikan Tersangka, Polisi Pulangkan Dandhy Laksono
A
A
A
JAKARTA - Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono ditangkap poisi di rumahnya dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dandhy ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos).
"Itu dia dugaan UU (Undang-undang) ITE," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Meski demikian, kata dia, polisi tidak menahan Dandhy. "Memang tak dilakukan penahanan. Intinya dia dipanggil dan sudah dipulangkan lagi," tuturnya.
Polisi, tak nenjelaskan secara detil sebab Dandhy tak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka itu. Polisi hingga kini masih irit bicara soal penangkapan Dandhy tersebut.
"Itu dia dugaan UU (Undang-undang) ITE," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Meski demikian, kata dia, polisi tidak menahan Dandhy. "Memang tak dilakukan penahanan. Intinya dia dipanggil dan sudah dipulangkan lagi," tuturnya.
Polisi, tak nenjelaskan secara detil sebab Dandhy tak ditahan meski statusnya sudah menjadi tersangka itu. Polisi hingga kini masih irit bicara soal penangkapan Dandhy tersebut.
(mhd)