Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang

Jum'at, 27 September 2019 - 05:09 WIB
Pemkot Bekasi Bakal...
Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang
A A A
BEKASI - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menilai Peraturan Daerah Kota Bekasi No 5/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2015-2035 sudah tidak relavan untuk acuan lagi. Sebab, saat ini ada lima proyek strategis nasional sejak beberapa tahun melintasi wilayah mitra DKI Jakarta tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, meskipun Perda RDTR tersebut diatur untuk 2015-2035 namun tiap lima tahun sekali bisa dievaluasi. Tergantung kondisi perkembangan wilayah kota tersebut.

"Perlu adanya pembahasan ulang terkait Perda RDTR, haru dirubah banyak proyek nasional yang berada di Bekasi," kata Junaedi pada Kamis, 26 September 2019 kemarin.

Kota Bekasi dilintasi proyek strategis nasional, ada LRT (light Rail Transit), ada KCIC (Kereta Cepat Indonesia-China), kereta listrik jalur ganda, jalan tol layang Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu), Japek Elevated dan Tol Jakpek II."Saat ini proyek itu masih berlangsung dan ada beberapa yang akan mulai beroperasi akhir tahun ini," ujarnya.

Junaedi menjelaskan, adanya proyek strategis nasional juga memiliki andil dalam pertumbuhan kota. Sebab, pertumbuhan infrastruktur, sosial dan ekonomi akan terjadi secara signifikan di sekitar wilayah yang secara langsung bersinggungan.
Misalnya, kata dia, di Kota Bekasi segera akan ada empat stasiun LRT. Di antaranya di Jatibening Baru, Cikunir 1, Cikunir 2 dan Bekasi Barat. Tentunya, dari segi infrastruktur dan ekonomi di dekat lokasi stasiun LRT akan berkembang pesat.

"Untuk itu, kami mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi Perda RDTR yang baru pada 2020 mendatang," ujarnya.

Kabid Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Disatru) Kota Bekasi Ashari menambahkan, adanya perkembangan dan perubahan tata ruang di Kota Bekasi juga diduga mempengaruhi jumlah penduduk. Pada 2023 mendatang diperediksi jumlah penduduk Kota Bekasi akan mencapai 3,7 juta jiwa.
Penyebab pertumbuhan ini didominasi oleh arus urbanisasi. Berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) saat ini jumlah penduduk Kota Bekasi sudah mencapai 3,2 juta jiwa.

Sedangkan, luas total wilayah yang ada hanya mencapai 210 kilometer persegi. artinya, tiap kilometer dihuni sekitar 16.500 penduduk."Pertumbuhanya sangat cepat akibat pembangunan masif," katanya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, pertumbuhan penduduk yang pesat di Kota Bekasi tentu menuntut pemerintah agar mampu menyediakan sarana dan prasarana untuk kehidupan masyarakat. Penataan permukiman serta utilitas serta pembangunan akses jalan supaya penyebaran penduduk merata harus dibarengi.

"Faktor bertambahnya jumlah penduduk memang didominasi oleh arus urbanisasi, sedangkan angka kelahiran hanya berkisar 2%. Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah yang besar dengan percepatan ekonomi, pembangunan maupun jumlah penduduknya yang terus meningkat," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0625 seconds (0.1#10.140)