Komnas PA Minta Disdik dan Kepsek Beri Sanksi Siswa Ikut Demo di DPR

Kamis, 26 September 2019 - 12:35 WIB
Komnas PA Minta Disdik...
Komnas PA Minta Disdik dan Kepsek Beri Sanksi Siswa Ikut Demo di DPR
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Sekolah (Kepsek) di DKI Jakarta utuk tidak memfasilitasi atau memberi izin kepada siswanya mengikuti unjuk rasa. Pasalnya, hal itu dapat mengancam keselamatan jiwa siswa dan siswi.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Disdik dan sekolah harus memberikan sanksi tegas kepada siswa yang ikut berdemo. Sesuai ketentuan Pasal 81 dan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setiap orang dilarang menyuruh, mendorong dan membiarkan terjadinya kekerasan serta melibatkan anak untuk kegiatan dan aksi politik.

"Membiarkan dan menyuruh anak untuk melakukan tindak kekerasan, vandalisme, pengerusakan fasilitas umum serya pelibatan dan eksploitasi anak dalam kegiatan politik dapat diancamkan kurungan penjara 5 tahun," kata Arist kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

Maka itu, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak semua elemen masyarakat untuk bersaru padu melindungi anak-anak dari kegiatan yang mengatasnamakan kepentingan politik. "Anak harus kita selamatkan dari segala bentuk kekerasan, dan eksploitasi politik," imbuhnya.

Dia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menindak tegas kepala sekolah atau guru yang dengan sengaja membiarkan peserta didiknya terlibat dalam aksi kekerasan dan vadalisme di tengah-tengah aksi unjuk rasa mahaiswa di depan gedung DPR/MPR RI.

"Berikan sanksi berupa penonaktifan dari pekerjaan sebagai Kepsek atau guru dan Kepala Dinas Pendidikan harus segera bertanggung jawab," Kata Arist. (Baca Juga: Demo Ricuh di DPR, 570 Pelajar STM Diamankan Polisi(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5892 seconds (0.1#10.140)