RS Pertamina Beri Pengobatan Gratis Mahasiswa Korban Demo di DPR
A
A
A
JAKARTA - Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) tidak akan memungut biaya pengobatan bagi mahasiswa korban bentrokan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta. Pengobatan itu ditanggung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"RSPP mengikuti imbauan dari Dinas Kesehatan DKI terkait korban bentrokan pada aksi demonstrasi kemarin malam," kata Head of Bussines Management RSPP, Agus W Susetyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Atas dasar surat imbauan tersebut, kata dia, RSPP akan merawat dan menanggung semua biaya pengobatan mahasiswa yang menjadi korban kerusuhan kemarin.
"Iya itu semua gratis, karena sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI," ujarnya. (Baca Juga: 3 Mahasiswa Korban Bentrok di Gedung DPR Masih Jalani Perawatan di RSPP
Sekadar diketahui, mahasiswa yang menjadi korban bentrok dengan aparat kepolisian dirawat di Rumah Sakit dengan ruangan perawatan kelas III. Biaya akan ditanggung melalui pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota jaminan kesehatan nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan bertanggung jawab atas biaya yang timbul dari perawatan korban aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, Selasa 24 September 2019.
Berdasarkan surat nomor 12757/-1.778.11, Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta para direktur atau kepala 24 rumah sakit di Jakarta menjadikan rumah sakitnya sebagai lokasi rujukan bagi korban aksi demonstrasi.
"RSPP mengikuti imbauan dari Dinas Kesehatan DKI terkait korban bentrokan pada aksi demonstrasi kemarin malam," kata Head of Bussines Management RSPP, Agus W Susetyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Atas dasar surat imbauan tersebut, kata dia, RSPP akan merawat dan menanggung semua biaya pengobatan mahasiswa yang menjadi korban kerusuhan kemarin.
"Iya itu semua gratis, karena sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan DKI," ujarnya. (Baca Juga: 3 Mahasiswa Korban Bentrok di Gedung DPR Masih Jalani Perawatan di RSPP
Sekadar diketahui, mahasiswa yang menjadi korban bentrok dengan aparat kepolisian dirawat di Rumah Sakit dengan ruangan perawatan kelas III. Biaya akan ditanggung melalui pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota jaminan kesehatan nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan bertanggung jawab atas biaya yang timbul dari perawatan korban aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, Selasa 24 September 2019.
Berdasarkan surat nomor 12757/-1.778.11, Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta para direktur atau kepala 24 rumah sakit di Jakarta menjadikan rumah sakitnya sebagai lokasi rujukan bagi korban aksi demonstrasi.
(mhd)