Dinkes DKI Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Aksi Unjuk Rasa di 24 RS
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 12757/-1.778.11 perihal rumah sakit rujukan bagi korban aksi unjuk rasa elemen mahasiswa. Dinkes DKI menjamin seluruh biaya pengobatan korban aksi unjuk rasa di 24 rumah sakit rujukan.
Surat edaran ini untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor YR 0303/III/ 2/3632/2019 tertanggal 24 September 2019 perihal Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam rangka aksi demonstrasi.
"Dimohon agar para direktur/kepala rumah sakit (sesuai daftar) dapat menjadi rumah sakit rujukan," ujar Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, dalam surat edaran itu. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 39 Polisi Terluka dan 254 Mahasiswa Dilarikan ke RS)
Pihaknya menjamin pasien korban terdampak langsung unjuk rasa mendapat pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas 3. Biaya dibebankan ke dalam anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi dr Sulung Mulia Putra (0813.11000897) dan drg. Rla (081283800700). Adapun daftar ke 24 rumah sakit yang menjadi rujukan, yaitu:
1. RSUP Cipto Mangunkusumo
2. RSPAD Galot Soebroto
3. Jantung Harapan Kita
4. RS Kanker Dharmals
5. RSAL Mmtoharjo
6. RSUD Tarakan
7. RSPP
8. RS PELNI
9. RS Jakarta
10.RS MMC
11. RS Abdi Waluyo
12. RSU Budi Kemuliaan
13. MRCCC Siloam
14. Rs Islam Cempaka Putih
15. RSUD Tanah Abang
16. RSUD Kebayorab Lama
17. RSUD Kebayoran Baru
18. RSUD Mampang Prapatan
19. RS Bhakti Mulia
20. RS Medika Permata Hijau
21. RS Medistra
22. RS Muhammadiyah Taman Puring
23. Rs Gandaria
24. RS Kartini
Surat edaran ini untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor YR 0303/III/ 2/3632/2019 tertanggal 24 September 2019 perihal Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam rangka aksi demonstrasi.
"Dimohon agar para direktur/kepala rumah sakit (sesuai daftar) dapat menjadi rumah sakit rujukan," ujar Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, dalam surat edaran itu. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 39 Polisi Terluka dan 254 Mahasiswa Dilarikan ke RS)
Pihaknya menjamin pasien korban terdampak langsung unjuk rasa mendapat pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas 3. Biaya dibebankan ke dalam anggaran Pembiayaan Jaminan Kesehatan di Luar Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi dr Sulung Mulia Putra (0813.11000897) dan drg. Rla (081283800700). Adapun daftar ke 24 rumah sakit yang menjadi rujukan, yaitu:
1. RSUP Cipto Mangunkusumo
2. RSPAD Galot Soebroto
3. Jantung Harapan Kita
4. RS Kanker Dharmals
5. RSAL Mmtoharjo
6. RSUD Tarakan
7. RSPP
8. RS PELNI
9. RS Jakarta
10.RS MMC
11. RS Abdi Waluyo
12. RSU Budi Kemuliaan
13. MRCCC Siloam
14. Rs Islam Cempaka Putih
15. RSUD Tanah Abang
16. RSUD Kebayorab Lama
17. RSUD Kebayoran Baru
18. RSUD Mampang Prapatan
19. RS Bhakti Mulia
20. RS Medika Permata Hijau
21. RS Medistra
22. RS Muhammadiyah Taman Puring
23. Rs Gandaria
24. RS Kartini
(thm)