Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran KJMU, Pendaftar Capai 11.470 Peserta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya 15 Maret 2024. Sebanyak 11.470 peserta sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan yakni padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo yang dikutip, Minggu (17/3/2024).
Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada Senin (18/3/2024). “Disdik sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” katanya.
Pengecekan secara seksama akan terus dilakukan hingga tuntas. “Selain data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024. Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di Jakarta maksimum 3 tahun lalu.
Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Disdik akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan yakni padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo yang dikutip, Minggu (17/3/2024).
Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada Senin (18/3/2024). “Disdik sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” katanya.
Pengecekan secara seksama akan terus dilakukan hingga tuntas. “Selain data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024. Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di Jakarta maksimum 3 tahun lalu.
Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Disdik akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)