Demo Ribuan Mahasiswa di DPR, Polisi Meminta Massa Aksi Tertib
A
A
A
JAKARTA - Polisi meminta agar massa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta bersikap tertib dan menaati aturan yang ada. Dengan begitu, aktivitas masyarakat lainnya pun tak terganggu.
"Diimbau tetap tertib dan menaati aturan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Menurutnya, polisi meminta agar massa aksi tidak melakukan aksi provokatif dan melakukan perusakan serta tindakan anarkis lainnya. Apalagi, melakukan pemblokiran jalan yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Personel yang dikerahkan ada 18 ribu guna pengamanan (di DPR/MPR), yang mana terdiri dari unsur gabungan," katanya. (Baca Juga: Amankan Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 5.500 Personel Gabungan)
Dalam aksi demo pada Selasa (24/9/2019) ini, polisi tak membeberkan secara rinci berapa jumlah massa yang melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI.
Namun, di hari sebelumnya ada sekitar 2.000 massa yang menggelar aksi, terdiri dari aliansi mahasiswa, mereka menolak RUU KPK, RUU KUHP terjadi di daerah-daerah, termasuk di Jakarta.
"Diimbau tetap tertib dan menaati aturan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Menurutnya, polisi meminta agar massa aksi tidak melakukan aksi provokatif dan melakukan perusakan serta tindakan anarkis lainnya. Apalagi, melakukan pemblokiran jalan yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Personel yang dikerahkan ada 18 ribu guna pengamanan (di DPR/MPR), yang mana terdiri dari unsur gabungan," katanya. (Baca Juga: Amankan Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Polisi Kerahkan 5.500 Personel Gabungan)
Dalam aksi demo pada Selasa (24/9/2019) ini, polisi tak membeberkan secara rinci berapa jumlah massa yang melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI.
Namun, di hari sebelumnya ada sekitar 2.000 massa yang menggelar aksi, terdiri dari aliansi mahasiswa, mereka menolak RUU KPK, RUU KUHP terjadi di daerah-daerah, termasuk di Jakarta.
(ysw)