Diduga Cemarkan Nama Baik, Eggi Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPS JO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.
Kuasa hukum PT CPSJO Sehat Damanik menjelaskan, Eggi dilaporkan lantaran sebagai kuasa hukum PT Matahari Terang Cemerlang (MTC). Eggi diduga mencemarkan nama baik kliennya lantaran menuding CPSJO telah merugikan MTC sebesar Rp145 miliar yang disebar di media online.
"Karena itulah kami melaporkan Pihak PT MTC sekaligus kuasa hukumnya Rekan Eggi Sudjana ke Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik," katanya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia menjelaskan, kasus pencemaran nama baik ini berawal pada tahun 2017 CPSJO menunjuk PT MTC untuk mengerjakan proyek MEP (Mechanical Electrical and Plumbing) dengan nilai kontrak Rp146.999.000.000. Sayangnya PT MTC tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal kerja yang disepakati dalam perjanjian hingga akhirnya putus kontrak.
"Masalah sebenarnya dari proyek pembangunan Office Tower kami di Kemayoran ini adalah karena mereka tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan yang disepakati bersama dalam perjanjian. Ternyata pekerjaan tidak berjalan sesuai dengan kontrak. Pekerja PT MTC tidak di daftarkan BPJS, kualitas produk yang dipasang tidak sesuai spek yang disepakati. Inikan tidak baik," katanya.
Kemudian, dia mengatakan, pihaknya telah tiga kali melakukan teguran kepada PT MTC sesuai dengan mekanisme yang ada. Bahkan sebelumnya Klien kami sudah mengirimkan beberapa kali surat untuk mengingatkan mereka. Namun karena tidak ada perbaikan, akhirnya CPS JO melakukan Pemutusan Kontrak guna menghindari kerugian yang lebih besar.
"Setelah mereka (PT MTC) menerima pemutusan kontrak CPS JO, akhirnya kedua pihak sepakat menunjuk konsultan untuk melakukan penghitungan hasil progress kerjaan PT MTC selama ini dan hasilnya penghitungan konsultan tersebut baru mencapai 0.34% atau senilai Rp454.887.706. Hasil Mapping opname sudah ditandatangani oleh pihak PT. MTC. Mereka juga sudah menerima DP senilai sekitar Rp1.369.274.000,- dari CPS JO," terang Sehat Damanik.
Kuasa hukum PT CPSJO Sehat Damanik menjelaskan, Eggi dilaporkan lantaran sebagai kuasa hukum PT Matahari Terang Cemerlang (MTC). Eggi diduga mencemarkan nama baik kliennya lantaran menuding CPSJO telah merugikan MTC sebesar Rp145 miliar yang disebar di media online.
"Karena itulah kami melaporkan Pihak PT MTC sekaligus kuasa hukumnya Rekan Eggi Sudjana ke Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik," katanya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia menjelaskan, kasus pencemaran nama baik ini berawal pada tahun 2017 CPSJO menunjuk PT MTC untuk mengerjakan proyek MEP (Mechanical Electrical and Plumbing) dengan nilai kontrak Rp146.999.000.000. Sayangnya PT MTC tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal kerja yang disepakati dalam perjanjian hingga akhirnya putus kontrak.
"Masalah sebenarnya dari proyek pembangunan Office Tower kami di Kemayoran ini adalah karena mereka tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan yang disepakati bersama dalam perjanjian. Ternyata pekerjaan tidak berjalan sesuai dengan kontrak. Pekerja PT MTC tidak di daftarkan BPJS, kualitas produk yang dipasang tidak sesuai spek yang disepakati. Inikan tidak baik," katanya.
Kemudian, dia mengatakan, pihaknya telah tiga kali melakukan teguran kepada PT MTC sesuai dengan mekanisme yang ada. Bahkan sebelumnya Klien kami sudah mengirimkan beberapa kali surat untuk mengingatkan mereka. Namun karena tidak ada perbaikan, akhirnya CPS JO melakukan Pemutusan Kontrak guna menghindari kerugian yang lebih besar.
"Setelah mereka (PT MTC) menerima pemutusan kontrak CPS JO, akhirnya kedua pihak sepakat menunjuk konsultan untuk melakukan penghitungan hasil progress kerjaan PT MTC selama ini dan hasilnya penghitungan konsultan tersebut baru mencapai 0.34% atau senilai Rp454.887.706. Hasil Mapping opname sudah ditandatangani oleh pihak PT. MTC. Mereka juga sudah menerima DP senilai sekitar Rp1.369.274.000,- dari CPS JO," terang Sehat Damanik.
(mhd)