20 November 2019, Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan mulai 20 November 2019 mendatang pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur khusus sepeda akan ditindak.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau dan mengevaluasi jalur sepeda. Patroli rutin terus dilakukan guna memastikan jalur tersebut steril dari kendaraan bermotor lainnya.
"Bagi para pelanggar yang nekat melintas maupun parkir di jalur sepeda akan ditindak tegas pada 20 November 2019 mendatang," kata Syafrin kepada wartawan Senin (23/9/2019). (Baca: Sepeda Motor Masih Ngeyel Terobos Jalur Sepeda di Jalan Pramuka)
Syafrin menuturkan, sesuai perencanaan saat ini masih dilakukan uji coba hingga 19 November 2019. Meski masih masa uji coba, lanjut Syafrin, apabila ada pelanggar parkir liar di jalur sepeda, akan langsung dilakukan penindakan.
"Jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap kantong parkir itu langsung kita derek," ucapnya. (Baca: Penerobos Jalur Sepeda Belum Ditindak, Polisi: Marka Rambu Belum Jelas)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau dan mengevaluasi jalur sepeda. Patroli rutin terus dilakukan guna memastikan jalur tersebut steril dari kendaraan bermotor lainnya.
"Bagi para pelanggar yang nekat melintas maupun parkir di jalur sepeda akan ditindak tegas pada 20 November 2019 mendatang," kata Syafrin kepada wartawan Senin (23/9/2019). (Baca: Sepeda Motor Masih Ngeyel Terobos Jalur Sepeda di Jalan Pramuka)
Syafrin menuturkan, sesuai perencanaan saat ini masih dilakukan uji coba hingga 19 November 2019. Meski masih masa uji coba, lanjut Syafrin, apabila ada pelanggar parkir liar di jalur sepeda, akan langsung dilakukan penindakan.
"Jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap kantong parkir itu langsung kita derek," ucapnya. (Baca: Penerobos Jalur Sepeda Belum Ditindak, Polisi: Marka Rambu Belum Jelas)
(whb)