Pelaku Pemalsu Dokumen Pemerintahan Beraksi Sejak 2011
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap HMY pelaku pembuatan dokumen pemerintahan palsu di Salemba, Jakarta Pusat. HMY telah melakukan aksi tersebut sejak 2011 silam.
"Tersangka ini sangat licin dalam menjalankan aksinya karena karena menutupi kejahatannya dengan membuka kantor percetakan biasa," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur pada wartawan, Kamis (29/9/2019).
Menurut Gafiur, pelaku biasa memalsukan dokumen pemertintahan seperti SIM, STNK, ijazah, sertifikat, SIUP, transkrip nilai universitas, dan KITAS. Namun, paling banyak pelaku menerima orderan ijazah dan KITAS, yang mana dihargai sebesar Rp5-15 juta.
"Tersangka memasarkannya melalui mulut ke mulut sehingga pelanggan yang mendatangi pelaku, bukan sebaliknya. Namun, antara pelaku dengan pelanggan tak saling mengenal," ujarnya. (Baca: Berkedok Usaha Percetakan, Pemalsu Dokumen Diciduk di Salemba)
Gafur menerangkan, pelaku belajar memalsukan dokumen secara autodidak lantaran dia memang cukup terampil dalam mengoperasikan komputer. Setiap pesanan, lanjut Gafur, bisa selesai dibuat selama 2-5 harian.
"Orderannya tak pasti, artinya dalam satu bulan bisa lima orderan, kadang juga tidak sama sekali. Uang hasil kejahatannya dia pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk beli kendaraan sebagaimana yang sudah kami sita," terangnya.
Saat ini polisi tengah mendalami sudah berapa banyak dokumen yang telah dipalsukan pelaku."Kami masih mendalami kasus ini termasuk mencari tahu siapa saja pemesan dokumen palsu tersebut," ucapnya.
"Tersangka ini sangat licin dalam menjalankan aksinya karena karena menutupi kejahatannya dengan membuka kantor percetakan biasa," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur pada wartawan, Kamis (29/9/2019).
Menurut Gafiur, pelaku biasa memalsukan dokumen pemertintahan seperti SIM, STNK, ijazah, sertifikat, SIUP, transkrip nilai universitas, dan KITAS. Namun, paling banyak pelaku menerima orderan ijazah dan KITAS, yang mana dihargai sebesar Rp5-15 juta.
"Tersangka memasarkannya melalui mulut ke mulut sehingga pelanggan yang mendatangi pelaku, bukan sebaliknya. Namun, antara pelaku dengan pelanggan tak saling mengenal," ujarnya. (Baca: Berkedok Usaha Percetakan, Pemalsu Dokumen Diciduk di Salemba)
Gafur menerangkan, pelaku belajar memalsukan dokumen secara autodidak lantaran dia memang cukup terampil dalam mengoperasikan komputer. Setiap pesanan, lanjut Gafur, bisa selesai dibuat selama 2-5 harian.
"Orderannya tak pasti, artinya dalam satu bulan bisa lima orderan, kadang juga tidak sama sekali. Uang hasil kejahatannya dia pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk beli kendaraan sebagaimana yang sudah kami sita," terangnya.
Saat ini polisi tengah mendalami sudah berapa banyak dokumen yang telah dipalsukan pelaku."Kami masih mendalami kasus ini termasuk mencari tahu siapa saja pemesan dokumen palsu tersebut," ucapnya.
(whb)