Berkedok Usaha Percetakan, Pemalsu Dokumen Diciduk di Salemba

Kamis, 19 September 2019 - 17:08 WIB
Berkedok Usaha Percetakan,...
Berkedok Usaha Percetakan, Pemalsu Dokumen Diciduk di Salemba
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus HMY, pelaku pembuat dokumen palsu di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Adapun pelaku biasa memalsukan dokumen, seperti SIM, STNK, Ijazah, Sertifikat, SIUP, Transkip Nilai Unversitas, dan KITAS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima informasi tentang adanya kelompok yang kerap melakukan pemalsuan dokumen pemerintahan. Pelaku melakukan aksinya cukup rapi karena selalu bertransaksi di luar tempat beroperasinya.

"Pelaku ini membuka toko percetakan kecil biasa, itu untuk menutupi kejahatannya. Padahal, mereka ini melakukan pemalsuan dokumen pemerintahan," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/9/2019).

Menurutnya, pelaku membuat dokumen palsu sesuai orderan yang masuk, pelaku biasanya bertemu si pengorder di luar toko percetakannya itu agar tak tercium kejahatannya. Dalam waktu dua hari, pelaku sudah bisa menyediakan dokumen yang diorder itu.

"Jadi oleh pelaku dihargai Rp5-10 juta dokumen palsu itu, bergantung tingkat kesulitan dokumen yang dipalsukannya," tuturnya.

Dia menerangkan, polisi berhasil menciduk pelaku, HMY setelah dilakukan penyidikan secara mendalam oleh polisi. HMY biasa beroperasi bersama rekannya, DD yang kini berstatus DPO. HMY ditangkap di kawasan Salemba, Jakarta Pusat dan berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

"Saat dilakukan penggeledahan di toko percetakan pelaku, ditemukan sejumlah sertifikat palsu dan dokumen negara lainnya yang dipalsukan, seperti KTA Polri, Surat Senpi Polri, SKCK, STNK, Nota Pajak, KITAS/KITAP, KTP, SIUP–TDP, dan Transkip Nilai Unversitas," katanya.

Pelaku, tambahnya, dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)