Politikus Nasdem Dukung Kebijakan DKI Soal Keringanan Pajak

Selasa, 17 September 2019 - 10:07 WIB
Politikus Nasdem Dukung...
Politikus Nasdem Dukung Kebijakan DKI Soal Keringanan Pajak
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu serta meringankan rakyat kecil karena banyak sekali orang yang mencari nafkah melalui sepeda motor khususnya ojek daring.

Apalagi pekerjaan tersebut tidak untuk mencari kekayaan. Namun, hanya untuk menyambung hidup.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaran bermotor yang dikeluarkan dan berlaku 16 september hingga 30 desember 2019," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).

Sebaliknya, politisi Partai Nasdem ini setuju jika Pemprov DKI mengambil tindakan tegas bagi pemilik mobil mewah penunggak pajak. Mereka, kata Jupiter, membeli mobil mewah bukan karena kebutuhan tapi lebih kepada lifestyle atau gaya hidup.

"Informasi yang saya dapat ada sekitar 1.500 unit mobil mewah yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. Saya menghimbau kepada pemilik mobil mewah segera membayar pajak," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta memberikan meringanan pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang tertunggak, serta bea balik nama kendaraan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, tiga jenis pajak yang diringankan yakni, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mendapat keringanan pemotongan sebesar 50 persen untuk piutang pajak hingga tahun 2012. Sementara, untuk piutang dengan tenggat waktu 2013 hingga 2016 akan dikenakan keringanan sebesar 25 persen.

Dan untuk PBB, piutang pajak tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan 25 persen. (Baca Juga: Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9198 seconds (0.1#10.140)