Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember

Senin, 16 September 2019 - 12:33 WIB
Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember
Mulai Hari ini, DKI Berikan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak terhadap sejumlah wajib pajak yang menungak. Kebijakan yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan dari pajak ini berlaku hingga 30 Desember 2019.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan per hari ini 16 September hingga 30 Desember 2019, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan keringanan Pajak Daerah bagi warga DKI.
Kebijakan tersebut dibagi menjadi dua, pertama keringanan pengurangan pajak pokok, kedua pembebasan sanksi pajak daerah terhadap sembilan jenis pajak.

Pertama keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak diantarannya; bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan (PBB), pedesaan, dan perkotaan. (Baca Juga: Capaian Pajak Baru Rp13 Triliun, DKI Minta Camat Lurah Ikut Lakukan Penagihan)

"Kedua penghapusan sanksi administrasi piutang sembilan Jenis Pajak daerah yakni Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Ia menambahkan, upaya penagihan dan penegakan hukum akan dilakukan pada tahun 2020 dengan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. (Baca Juga: Buru Mobil Mewah, BPRD DKI Sisir Jalanan Ibu Kota)

"Pemasangan stiker terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak, pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan, pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," tambahnya.

"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," sambungnya.

Pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.

"Kita memiliki data semua penunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4623 seconds (0.1#10.140)