Usaha Pembakaran Arang Diprotes Warga, Dinas LH Pastikan Akan Ditutup

Jum'at, 13 September 2019 - 14:01 WIB
Usaha Pembakaran Arang...
Usaha Pembakaran Arang Diprotes Warga, Dinas LH Pastikan Akan Ditutup
A A A
JAKARTA - Warga memprotes usaha pembakaran arang dan peleburan aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengaku sudah menyampaikan masalah tersebut dan usaha pembakaran arang dan peleburan aluminium itu minta waktu satu bulan untuk menutup usahanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, kegiatan pembakaran arang dan peleburan alumunium sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Pembakaran arang dan peleburan aliminium terdiri dari 25 lapak dan dua diantaranya merupakan peleburan aluminium," kata Andono saat dikonfirmasi Jumat (13/9/2019). Andono menegaskan, warga sekitar berulang kali melakukan protes atas kegiatan tersebut

Andono menerangkan, bahwa pada Maret 2019 lalu, pihaknya telah melakukan pantauan kulitas udara di sekitar tempat usaha tersebut. Hasilnya kawasan itu terbukti terpapar kualitas udara yang buruk.

"Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," tandasnya.

Mengatasi permasalahan itu, Andono menuturkan, pihaknya sudah merangkul semua pejabat terkait guna menindaklanjuti masalah tersebut. Upaya Pendekatan sudah dimulai pada Agustus 2019 lalu, dan hasilnya para pengusaha dari pembakaran arang dan peleburan aluminium siap untuk menutup usahanya.

"Para pengusaha menyanggupi penghentian kegiatan pembakaran arang dan alumunium dan beralih profesi menjadi penyalur arang dari luar kota," ujarnya.

Para pengusaha menyanggupi dengan catatan diberikan perpanjanan waktu untuk menyelesaikan semua pesanan yang sudah terlanjur dibuat. Maka hingga saat ini kegiatan pemabakaran masih berlanjut. "Pemilik usaha meminta waktu selama 1 (satu) bulan untuk menyelesaikan pesanan dan kewajiban usaha kepada pihak lain," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5374 seconds (0.1#10.140)