Perluasan Ganjil Genap Diterapkan, Taksi Online Tagih Janji Kadishub
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang mewakili para sopir taksi online meminta agar Dishub DKI Jakarta menepati janji membolehkan mereka melintas di kawasan ganjil genap.
Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja mengatakan, pihaknya tengah menanti poin ke tiga belas dari Peraturan Gubernur yang menyatakan bahwa taksi online yang memiliki izin operasional dapat terbebas dari aturan ganjil genap.
"Jadi ketika kita mediasi dengan Kadishub itu, diberitahu kalau di pergub ini ada poin ke tiga belas yang diantaranya memasukan diskresi kepolisian. Jadi dari diskresi kepolisian inilah nanti taksi online yang telah berizin akan diberikan tanda stiker dan yang mengeluarkan adalah Dirlantas," kata Fahmi saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/9/2019).
Fahmi berharap pihaknya tidak menjadi korban dari janji manis pejabat pemerintahan, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kalau kadishubnya tidak berbohong, taksi online yang sudah memiliki izin boleh melintas di kawasan ganjil genap atas diskresi kepolisian itu. Kita sendiri belum tahu pergub-nya seperti apa, karena kita sudah minta belum di kasih," ujarnya. (Baca Juga: DKI Tak Bisa Beri Dispensasi Angkutan Online Bebas Ganjil Genap)
Dia menggaris bawahi, bahwa taksi online yang sudah memiliki izin berupa penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan armadanya memiliki kartu pengawasan akan terbebas aturan ganjil genap. Kemudian agar tidak ada keberpihakan kepada salah satu taksi online, diketahui saat ini hanya ada satu taksi yang memiliki pelat kuning.
"Karena katanya yang pergub itu memuat 13 poin, poin ke 13 itu ada diskresi kepolisian. ya kita tunggu aja, karena menurut kadishub nanti ada poin ke 13 itu, makanya kita pasti wait and peace. Jadi kita minta unsur kesetaraan nya itu. kalau mau dilarang dilarang semua dong," tandasnya.
Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja mengatakan, pihaknya tengah menanti poin ke tiga belas dari Peraturan Gubernur yang menyatakan bahwa taksi online yang memiliki izin operasional dapat terbebas dari aturan ganjil genap.
"Jadi ketika kita mediasi dengan Kadishub itu, diberitahu kalau di pergub ini ada poin ke tiga belas yang diantaranya memasukan diskresi kepolisian. Jadi dari diskresi kepolisian inilah nanti taksi online yang telah berizin akan diberikan tanda stiker dan yang mengeluarkan adalah Dirlantas," kata Fahmi saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/9/2019).
Fahmi berharap pihaknya tidak menjadi korban dari janji manis pejabat pemerintahan, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kalau kadishubnya tidak berbohong, taksi online yang sudah memiliki izin boleh melintas di kawasan ganjil genap atas diskresi kepolisian itu. Kita sendiri belum tahu pergub-nya seperti apa, karena kita sudah minta belum di kasih," ujarnya. (Baca Juga: DKI Tak Bisa Beri Dispensasi Angkutan Online Bebas Ganjil Genap)
Dia menggaris bawahi, bahwa taksi online yang sudah memiliki izin berupa penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan armadanya memiliki kartu pengawasan akan terbebas aturan ganjil genap. Kemudian agar tidak ada keberpihakan kepada salah satu taksi online, diketahui saat ini hanya ada satu taksi yang memiliki pelat kuning.
"Karena katanya yang pergub itu memuat 13 poin, poin ke 13 itu ada diskresi kepolisian. ya kita tunggu aja, karena menurut kadishub nanti ada poin ke 13 itu, makanya kita pasti wait and peace. Jadi kita minta unsur kesetaraan nya itu. kalau mau dilarang dilarang semua dong," tandasnya.
(ysw)