Hati-hati Penipuan Modus Sewa Apartemen Berhadiah Umrah
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tiga orang sindikat penipuan dengan modus sewa apartemen dan voucer umrah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibekuk polisi. Ketiganya adalah AN (28), FS (30), dan DP (39).
Ketiganya melakukan penipuan dengan cara menyewa kamar apartemen Sky View, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, secara bulanan. Mereka lalu menyewakannya kembali ke orang lain untuk enam bulan ke depan seharga Rp23 juta.
Untuk menyakinkan korbannya, sindikat ini mengaku sebagai pemilik apartemen. Kepada korbannya, mereka dijanjikan akan mendapatkan hadiah voucer pergi umrah.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, menyebutkan, kasus ini terungkap dari laporan korban penipuan. Saat itu, korban melihat iklan penyewaan apartemen di OLX. "Lalu korban menghubungi para pelaku dan mereka bertemu di unit apartemen yang akan disewakan," kata Stephanus, kepada wartawan, di Polsek Serpong, Kamis (5/9/2019).
Setelah itu, korban akhirnya sepakat menyewa unit apartemen itu. Ia baru sadar menjadi korban penipuan setelah pengelola apartemen menyebut sewa unit hanya sebulan.
"Kesepakatan perjanjian sewa -pakainya oleh kedua belah pihak dilangsungkan pada 6 Agustus lalu. Setelah unit di isi, ternyata sudah jatuh tempo. Korban lalu dihubungi oleh pemilik asli apartemen itu," ungkapnya.
Dari keterangan pemilik apartemen itulah diketahui bahwa unit tersebut disewa ketiga pelaku selama satu bulan, dan ketiganya bukan pemilik apartemen yang disewa itu. "Jadi pemilik asli dari unit apartemen itu yang menyampaikan bahwa apartemen bukanlah milik ketiga tersangka. Karena merasa tertipu, korban akhirnya datang melapor ke Polsek Serpong," bebernya.
Petugas langsung melakukan pendalaman dan berhasil menciduk ketiga pelaku. Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan dan langsung dimasukkan ke bui.
AN, otak sindikat penipuan mengatakan, baru setahun terakhir melakukan aksinya. Dalam beraksi dia berperan sebagai pemilik apartemen, FS yang meyakinkan korban, dan DP eksekutornya. Hasil kejahatannya lalu dibagikan merata.
"Kami terpaksa karena sedang butuh uang untuk membayar utang. Awalnya saya cuma lihat-lihat. Mereka yang mau sewa unit apartemen. Terus saya rencanakan aksi sewa ini melalui iklan di OLX," ungkap AN.
Selain untuk membayar utang, AN mengaku uang hasil menipu itu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti makan, dan beli pakaian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun kurungan. Saat ini, ketiga sindikat penipuan itu telah dikurung dalam ruang tahanan Polsek Serpong.
Ketiganya melakukan penipuan dengan cara menyewa kamar apartemen Sky View, di Lengkong Gudang Timur, Serpong, secara bulanan. Mereka lalu menyewakannya kembali ke orang lain untuk enam bulan ke depan seharga Rp23 juta.
Untuk menyakinkan korbannya, sindikat ini mengaku sebagai pemilik apartemen. Kepada korbannya, mereka dijanjikan akan mendapatkan hadiah voucer pergi umrah.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, menyebutkan, kasus ini terungkap dari laporan korban penipuan. Saat itu, korban melihat iklan penyewaan apartemen di OLX. "Lalu korban menghubungi para pelaku dan mereka bertemu di unit apartemen yang akan disewakan," kata Stephanus, kepada wartawan, di Polsek Serpong, Kamis (5/9/2019).
Setelah itu, korban akhirnya sepakat menyewa unit apartemen itu. Ia baru sadar menjadi korban penipuan setelah pengelola apartemen menyebut sewa unit hanya sebulan.
"Kesepakatan perjanjian sewa -pakainya oleh kedua belah pihak dilangsungkan pada 6 Agustus lalu. Setelah unit di isi, ternyata sudah jatuh tempo. Korban lalu dihubungi oleh pemilik asli apartemen itu," ungkapnya.
Dari keterangan pemilik apartemen itulah diketahui bahwa unit tersebut disewa ketiga pelaku selama satu bulan, dan ketiganya bukan pemilik apartemen yang disewa itu. "Jadi pemilik asli dari unit apartemen itu yang menyampaikan bahwa apartemen bukanlah milik ketiga tersangka. Karena merasa tertipu, korban akhirnya datang melapor ke Polsek Serpong," bebernya.
Petugas langsung melakukan pendalaman dan berhasil menciduk ketiga pelaku. Saat diamankan, ketiganya tidak melakukan perlawanan dan langsung dimasukkan ke bui.
AN, otak sindikat penipuan mengatakan, baru setahun terakhir melakukan aksinya. Dalam beraksi dia berperan sebagai pemilik apartemen, FS yang meyakinkan korban, dan DP eksekutornya. Hasil kejahatannya lalu dibagikan merata.
"Kami terpaksa karena sedang butuh uang untuk membayar utang. Awalnya saya cuma lihat-lihat. Mereka yang mau sewa unit apartemen. Terus saya rencanakan aksi sewa ini melalui iklan di OLX," ungkap AN.
Selain untuk membayar utang, AN mengaku uang hasil menipu itu digunakan untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti makan, dan beli pakaian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana maksimal 4 tahun kurungan. Saat ini, ketiga sindikat penipuan itu telah dikurung dalam ruang tahanan Polsek Serpong.
(thm)