Beli Biskuit Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

Kamis, 05 September 2019 - 14:28 WIB
Beli Biskuit Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi
Beli Biskuit Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi
A A A
BEKASI - Seorang ibu rumah tangga nekad mengedarkan uang palsu (upal) di Kampung Cikedokan, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, wanita yang bernama Kubil Laela Sari (38) diamankan petugas kepolisian berikut barang bukti uang palsu yang sedang di edarkan tersangka.

”Tersangka kami amankan setelah membeli biskuit dan rokok di warung klontong milik warga di Kampung Cikedokan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Setu, AKP Wahid Key, Kamis (5/8). Menurutnya, tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aksinya.

Wahid menjelaskan, mulanya warung kelontong milik Dahya di datangi pelaku. Pelaku membeli sejumlah biskuit berikut rokok menggunakan uang pecahan Rp20 ribu. Ketika hendak beranjak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan mengabarkan jika uang yang telah diberikan palsu.

Namun, pelaku tetap berkelit mengaku jika uang yang telah diberikan merupakan pecahan rupiah asli. Pemilik warung kemudian tidak memberikan kesempatan pelaku pergi.

Tak lama, korban menghubungi kepolisian. Sampai di lokasi, pelaku langsung ditangkap.”Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga pelaku dikejar dan ditangkap warga,” katanya.

Bahkan, kata dia, saat diinterograsi dan digeledah ditemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribuan dengan total senilai Rp940 ribu. Tidak hanya disitu petugas sedang memburu pemasoknya. ”Kita masih lakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan pelaku beli dari orang lain dengan harga murah,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, dua uang kertas Rp20.000, yang diduga palsu, 47 uang kertas Rp20.000 yang diduga palsu total senilai Rp940.000, uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6945 seconds (0.1#10.140)