Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar dari Mbah Jamrong

Selasa, 17 Agustus 2021 - 01:17 WIB
loading...
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp1 Miliar dari Mbah Jamrong
Unit Reskim Polsek Cileungsi menangkap pria berinisial SD alias Mbah Jamrong dan menyita uang palsu senilai Rp1 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Unit Reskim Polsek Cileungsi menangkap pria berinisial SD alias Mbah Jamrong terkait peredaran uang palsu . Dari pelaku, polisi mendapati lembaran uang palsu hampir senilai Rp1 miliar.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus pengedar uang palsu berinisial AG dan AR yang ditangkap di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Hasil interogasi dari 2 pelaku itu (AG dan AR) membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di Kabupaten Sukabumi. Pengakuannya telah membelanjakan uang palsu itu ke-11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh," kata Andri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial EH sebagai perantara dan DR sebagai pengedar. Lalu, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SD alias Mba Jamrong di wilayah Bandung pada Minggu 15 Agustus 2021. "Hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu ada 3 orang lain yang berhasil diamankan (SD, EH dan DR). Jadi totalnya ada 5 tersangka," jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya pecahan uang 100.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar, 10 bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, money detector dan uang palsu lainnya dengan nominal hampir 1 miliar. "Pasal yang disangkakan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara," ungkap Andri.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. Termasuk memburu pelaku lainnya berinisal AD yang masih dalam pengejaran. "Kasusnya masih terus kita kembangkan, masih ada 1 orang yang DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutupnya. Foto : dok polisi
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)