Diduga Terlibat Pembunuhan, Istri Ustaz Hasanudin Wajib Lapor

Selasa, 03 September 2019 - 21:21 WIB
Diduga Terlibat Pembunuhan, Istri Ustaz Hasanudin Wajib Lapor
Diduga Terlibat Pembunuhan, Istri Ustaz Hasanudin Wajib Lapor
A A A
TANGERANG - Polisi meminta istri Ustaz Hasanudin, Yatimah wajib lapor dalam dua bulan ini. Alasannya, Yatimah diduga terlibat dalam pembunuhan berencana suaminya, bersama dengan mantan pacarnya RM (33), pada Kamis 29 Agustus 2019, jam 22.00 WIB, di Kampung Suka Damai, Desa Pangkalan, Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rahim mengatakan, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yatimah. Namun, dia belum menemukan bukti yang mengarah kepada perempuan tersebut.

"Istri korban sudah dimintai keterangan dan saat ini, belum ada keterkaitan dalam pembunuhan itu. Saat ini, status istri korban masih wajib lapor," kata Dodi kepada SINDOnews di Polrestro Tangerang, Selasa (3/9/2019).

Dugaan keterlibatan istri korban, di dalam pembunuhan ustaz Hasanudin, berasal dari keterangan pelaku yang mengaku bahwa korban dan istrinya sering bertengkar.

Dalam setiap pertengkaran dengan korban, Yatimah kerap bercerita kepada pelaku. Hubungan keluarga korban dengan istrinya pun kurang harmonis, dan istri korban masih suka komunikasi dengan mantannya.

Bahkan, informasi yang beredar menyebut istri korban pernah berhubungan badan dengan pelaku. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terkait kabar itu. (Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Tewas Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istrinya )

RM, otak pembunuhan mengatakan, dirinya merasa sakit hati dengan korban. Bukan hanya karena korban telah merebut Yatimah dari dekapannya. Tetapi juga karena korban suka menghina dirinya dihadapan istrinya.

"Saya sudah dua tahun pacaran dengan istri korban. Setelah istri korban menikah, saya pernah hilang kontak. Saya kecewa, karena sering diledek oleh korban," ungkap RM.

Sementara itu, AG (16), tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor mengatakan, dirinya tidak diberi uang oleh pelaku saat menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Dia melakukan itu karena teman.

"Tidak, tidak dibayar. Saya melakukannya karena pertemanan saja. Saya kasihan dengan pelaku, pacarnya direbut oleh korban. Apalagi, rumah tangganya dengan ustaz itu juga tidak harmonis," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 17 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan dan ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)