Disdik Bogor Tak Miliki Kewenang Pembinaan Sekolah Terlibat Gladiator
A
A
A
BOGOR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyatakan tak memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap SMA/SMK terkait kasus gladiator yang menewaskan salah seorang siswa SMK di Cileungsi, AJM (17).
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan, terkait perkelahian pelajar ala duel gladiator yang kembali terjadi pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membina atau memberikan sanksi terhadap SMA/SMK yang terlibat."Untuk tingkat SLTA/SMA atau SMK itu sekarang kewenangannya sudah ditarik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jadi kita tak memiliki kewenangan untuk itu," kata Entis kepada SINDOnews, Senin (02/09/2019)
Meski demikian, Entis berjanji akan memberikan masukan ke Bupati Bogor agar berkomunikasi dengan Gubernur, bagaimana Dinas Pendidikan di seluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, diberi salah satu kewenangan, minimal membina sekolah tingkat SLTA/SMK yang kini kewenangnnya penuh ada di provinsi.
"Kalau nanti ada kewenangan secara tertulis dalam bentuk aturan, bahwa kita boleh membina SMA/SMK di Kabupaten Bogor, baru nanti kita bisa terjun secara rutin membina mereka para pelajar yang ada di SMA/SMK," ujarnya. (Baca: Firasat sang Ayah Sebelum Anaknya Jadi Korban Duel ala Gladiator di Bogor)
Hingga saat ini, lanjut Entik, Disdik Kabupaten Bogor tak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan atau membuat kebijakan yang sifatnya membina kepada sekolah tingkat SMA/SMK. "Yang jadi kendala kan ketika menyikapi kasus seperti yang terjadi pada SMK di Gunung Putri ini kan kita tak punya kewenangan untuk masuk membina ke sekolah SMA/SMK," ujarnya.
Meskipun di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah di masing-masing Kota/Kabupaten, tapi tetap tak bisa berbuat banyak. "Keberadaan UPT Dinas Pendidikan Provinsi yang tersebar di masing-masing wilayah Kota/Kabupaten juga terbatas kewenangannya. Jadi ini harus semua komponen ya bersama-sama mengatasi masalah perkelahian pelajar ini," ujarnya.( Baca: Pelajar Bogor Tewas, Kapolres Minta Disdik Cabut Izin Sekolah Biang Tawuran )
Entis berharap semoga kedepannya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diberi kewenangan meskipun terbatas. "Iya tak masalah meskipun diberi wewenang yang sempit, baik itu kepegawaiannya atau ketenaga pengajarnya. Minimal bisa melakukan pembinaan. Jika nantinya aturan muncul, kita akan membina SMK/SMA yang ada di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan, terkait perkelahian pelajar ala duel gladiator yang kembali terjadi pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membina atau memberikan sanksi terhadap SMA/SMK yang terlibat."Untuk tingkat SLTA/SMA atau SMK itu sekarang kewenangannya sudah ditarik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jadi kita tak memiliki kewenangan untuk itu," kata Entis kepada SINDOnews, Senin (02/09/2019)
Meski demikian, Entis berjanji akan memberikan masukan ke Bupati Bogor agar berkomunikasi dengan Gubernur, bagaimana Dinas Pendidikan di seluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, diberi salah satu kewenangan, minimal membina sekolah tingkat SLTA/SMK yang kini kewenangnnya penuh ada di provinsi.
"Kalau nanti ada kewenangan secara tertulis dalam bentuk aturan, bahwa kita boleh membina SMA/SMK di Kabupaten Bogor, baru nanti kita bisa terjun secara rutin membina mereka para pelajar yang ada di SMA/SMK," ujarnya. (Baca: Firasat sang Ayah Sebelum Anaknya Jadi Korban Duel ala Gladiator di Bogor)
Hingga saat ini, lanjut Entik, Disdik Kabupaten Bogor tak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan atau membuat kebijakan yang sifatnya membina kepada sekolah tingkat SMA/SMK. "Yang jadi kendala kan ketika menyikapi kasus seperti yang terjadi pada SMK di Gunung Putri ini kan kita tak punya kewenangan untuk masuk membina ke sekolah SMA/SMK," ujarnya.
Meskipun di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah di masing-masing Kota/Kabupaten, tapi tetap tak bisa berbuat banyak. "Keberadaan UPT Dinas Pendidikan Provinsi yang tersebar di masing-masing wilayah Kota/Kabupaten juga terbatas kewenangannya. Jadi ini harus semua komponen ya bersama-sama mengatasi masalah perkelahian pelajar ini," ujarnya.( Baca: Pelajar Bogor Tewas, Kapolres Minta Disdik Cabut Izin Sekolah Biang Tawuran )
Entis berharap semoga kedepannya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diberi kewenangan meskipun terbatas. "Iya tak masalah meskipun diberi wewenang yang sempit, baik itu kepegawaiannya atau ketenaga pengajarnya. Minimal bisa melakukan pembinaan. Jika nantinya aturan muncul, kita akan membina SMK/SMA yang ada di Kabupaten Bogor," ucapnya.
(whb)