Kasus Pencabulan Bocah SD, Kapolres Bogor: Pelaku Segera Tertangkap

Senin, 02 September 2019 - 15:09 WIB
Kasus Pencabulan Bocah SD, Kapolres Bogor: Pelaku Segera Tertangkap
Kasus Pencabulan Bocah SD, Kapolres Bogor: Pelaku Segera Tertangkap
A A A
BOGOR - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus memburu pelaku pencabulan terhadap G (10) bocah SD di Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan modus tanya alamat yang videonya sempat beredar di media sosial maupun WhatsApp.

"Untuk update kasus yang Gunung Putri (pencabulan bocah perempuan SD), doakan saja mudah-mudahan saja (pelaku) segera tertangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading di Mapolres Bogor, Senin (2/9/2019).

Pihaknya hingga saat ini tengah berupaya mengungkap kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia 10 tahun oleh orang yang tak dikenal menggunakan modus pura-pura tanya alamat. (Baca Juga: Polisi Masih Buru Terkait Video Pencabulan Bocah di Bogor)

"Kita terus melakukan penyelidikan dan anggota masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya, singkat.

Sekedar diketahu, peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kondisi G saat ini masih dalam keadaan traumatis sehingga Unit PPA Polres Bogor bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.

AKBP AM Dicky mengatakan, sebelumnya telah beredar video seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak dikenal. Video viral itu membuat korban mengalami depresi dan saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan.

"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," tukasnya.

"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)