Disidak Pemkab Bogor, Dua Pabrik Ketahuan Buang Limbah ke Sungai

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 15:01 WIB
Disidak Pemkab Bogor,...
Disidak Pemkab Bogor, Dua Pabrik Ketahuan Buang Limbah ke Sungai
A A A
BOGOR - Dua pabrik yang terletak di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp40 miliar lantaran kedapatan membuang limbah ke aliran sungai Cileungsi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti saat melakukan inspeksi mendadak terhadap instalasi pembuangan air limbah di dua pabrik.

"Kalau pabrik pencemar lingkungan ini masih membandel tentunya akan dijerat pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar dan bukannya peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016, ini kami lakukan agar ada efek jera karena kejahatan lingkungan ini masih saja terulang," jelas Endah, di lokasi, Jumat (30/8/2019).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil sidak itu jajarannya menyimpulkan masih ada saja perusahaan nakal yang membuang limbah sembarangan. Konsekuensinya, petugas pengawas lingkungan hidup menutup IPAL kedua perusahaan tersebut.

"Karena menyalahi aturan hingga limbahnya terbuang ke saluran air hingga ke muaranya yaitu Sungai Cileungsi, maka kami pun menutup IPAL dua pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, itu," kata Endah.

Dia menambahkan, DLH dan Polres Bogor memberikan waktu sepekan lamanya agar IPAL kedua pabrik tersebut diperbaiki. Untuk sementara, pembuangan limbah kini harus melibatkan pihak ketiga agar limbah pabrik tersebut tidak memperburuk kondisi sungai Cileungsi.

"Sanksi hari ini selain IPAL-nya ditutup, mereka diberikan waktu seminggu untuk mengurus IPAL lalu limbah hasil produksi pabriknya harus dikelola oleh pihak ketiga dan tidak boleh membuang limbahnya ke aliran sungai," tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni mendukung DLH Kabupaten Bogor menindak tegas pabrik atau pelaku pencemaran lingkungan sungai Cileungsi. Sebab, pencemaran itu berdampak negatif menimpa warga sekitar.

"Banyak warga Klapanggal, Gunung Putri, dan Cileungsi yang kini mengalami mual, pusing, dan gatal-gatal akibat tercemarnya sungai Cileungsi. Selain itu, warga pun harus membeli air galon untuk keperluan makan dan cuci. Sementara itu di Kota Bekasi tercemarnya air sungai Cileungsi telah menurunkan kualitas air PDAM Tirta Patriot," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)