Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk PKL Berjualan di Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di trotoar agar tidak menggangu pejalan kaki. Untuk mewujudkan hal ini DKI pun berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho mengatakan, saat ini tengah menunggu desain dari Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) perihal penataan PKL di atas trotoar. Menurutnya, PKL rencananya akan diperbolehkan di atas trotoar asal tidak menggangu pejalan kaki, dan tidak kumuh.
"Kita akan mengakomodasi asal sesuai dengan model atau desain yang diperkenalkan. Jangan membuat trotoar yang sudah bagus menjadi kumuh. Tidak menggangu estetika dan pejalan kaki tentunya," kata Harri Nugroho saat dihubungi Kamis (29/8/2019).
Harri menjelaskan, sambil menunggu desain UMKM, pihaknya terus mengejar revitalisasi trotoar di 31 titik. Di antaranya yaitu, Jalan DR Satrio; Jalan Otto Iskandardinata ; Jalan Matraman Raya ; Jalan Pangeran Diponegoro; jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya; Jalan Cikini Raya; Jalan Latumenten; Jalan Danau Sunter Utara; Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kemang Raya.
Nantinya, lanjut Harri, setelah desain UMKM sudah jadi akan disesuaikan dengan kondisi trotoar yang sudah direvitalisasi. Menurutnya, apabila tidak sesuai, pihaknya tidak akan membiarkan PKL tersebut berdagang di trotoar.
"Tahun ini kita bangun. Mungkin tahun besok baru ketahuan desain PKL seperti apa yang cocok di trotoar saat ini," ujarnya. Harri mengakui penataan PKL di atas trotoar melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Oleh karenanya persoalan ini akan dikonsultasikan dengan biro hukum. "Biro hukum yang akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau cukup dengan turunannya melalui peraturan gubernur," ungkapnya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi Perda 8/2017 itu. Sedikitnya ada sembilan peraturan dalam Perda tersebut yang dievaluasi, salah satunya yaitu peraturan larangan berdagang di trotoar.
Evaluasi tersebut, bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi kota saat ini. "Tahun ini kita evaluasi dulu. Mungkin tahun depan baru pembahasan," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, pembangunan kota Jakarta itu harus ramah bagi pejalan kaki dan mendorong warganya lebih banyak berjalan kaki. Sebab, dibandingkan dengan kota-kota besar di negara lain, Jakarta termasuk kota dengan penduduk yang jumlah pejalan kakinya rendah sekali.
Menurutnya, itu bukan semata-mata salah warga, tetapi memang pembangunannya tidak ramah bagi pejalan kaki. Kemudian, lanjut Anies, pihaknya ingin dalam setiap pembangunan itu ada kesetaraan. Seperti misalnya dalam pembangunan trotoar yang space nya bisa di manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan apapun.
"Jadi nanti kita atur sebagai sebuah perencanaan lengkap dan baru kemarin dibicarakan soal peraturan ini. Supaya nanti kita, seluruh warga tahu seperti apasih pembangunan jalan trotoar di jakarta, pemanfaatannya seperti apa. Contoh saja di trotoar di dekat Bundaran HI. Di dekat FX itu ada kegiatan seni musik, itu kan di trotoar juga. Nah maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak. Dan kita ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," jelasnya.
Sementara itu , Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Sutikno sepakat apabila ada evaluasi dan mengharuskan revisi Perda Ketertiban Umum yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi soal UMKM yang justru menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.
Terpenting, lanjut Sutikno, jangan sampai keberadaan trotoar merugikan pejalan kaki dan PKL atau sebagainya. Artinya, sebelum mengambil kebijakan, Pemprov DKI harus mengkaji dengan matang kebijakan tersebut. "Selagi masih bisa dibuat pejalan kaki dan PKL ya tidak masalah agar perekonomian meningkat. Pejalan kaki juga membutuhkan PKL," ucapnya.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho mengatakan, saat ini tengah menunggu desain dari Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) perihal penataan PKL di atas trotoar. Menurutnya, PKL rencananya akan diperbolehkan di atas trotoar asal tidak menggangu pejalan kaki, dan tidak kumuh.
"Kita akan mengakomodasi asal sesuai dengan model atau desain yang diperkenalkan. Jangan membuat trotoar yang sudah bagus menjadi kumuh. Tidak menggangu estetika dan pejalan kaki tentunya," kata Harri Nugroho saat dihubungi Kamis (29/8/2019).
Harri menjelaskan, sambil menunggu desain UMKM, pihaknya terus mengejar revitalisasi trotoar di 31 titik. Di antaranya yaitu, Jalan DR Satrio; Jalan Otto Iskandardinata ; Jalan Matraman Raya ; Jalan Pangeran Diponegoro; jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya; Jalan Cikini Raya; Jalan Latumenten; Jalan Danau Sunter Utara; Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kemang Raya.
Nantinya, lanjut Harri, setelah desain UMKM sudah jadi akan disesuaikan dengan kondisi trotoar yang sudah direvitalisasi. Menurutnya, apabila tidak sesuai, pihaknya tidak akan membiarkan PKL tersebut berdagang di trotoar.
"Tahun ini kita bangun. Mungkin tahun besok baru ketahuan desain PKL seperti apa yang cocok di trotoar saat ini," ujarnya. Harri mengakui penataan PKL di atas trotoar melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Oleh karenanya persoalan ini akan dikonsultasikan dengan biro hukum. "Biro hukum yang akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau cukup dengan turunannya melalui peraturan gubernur," ungkapnya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi Perda 8/2017 itu. Sedikitnya ada sembilan peraturan dalam Perda tersebut yang dievaluasi, salah satunya yaitu peraturan larangan berdagang di trotoar.
Evaluasi tersebut, bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi kota saat ini. "Tahun ini kita evaluasi dulu. Mungkin tahun depan baru pembahasan," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, pembangunan kota Jakarta itu harus ramah bagi pejalan kaki dan mendorong warganya lebih banyak berjalan kaki. Sebab, dibandingkan dengan kota-kota besar di negara lain, Jakarta termasuk kota dengan penduduk yang jumlah pejalan kakinya rendah sekali.
Menurutnya, itu bukan semata-mata salah warga, tetapi memang pembangunannya tidak ramah bagi pejalan kaki. Kemudian, lanjut Anies, pihaknya ingin dalam setiap pembangunan itu ada kesetaraan. Seperti misalnya dalam pembangunan trotoar yang space nya bisa di manfaatkan untuk kegiatan-kegiatan apapun.
"Jadi nanti kita atur sebagai sebuah perencanaan lengkap dan baru kemarin dibicarakan soal peraturan ini. Supaya nanti kita, seluruh warga tahu seperti apasih pembangunan jalan trotoar di jakarta, pemanfaatannya seperti apa. Contoh saja di trotoar di dekat Bundaran HI. Di dekat FX itu ada kegiatan seni musik, itu kan di trotoar juga. Nah maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak. Dan kita ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," jelasnya.
Sementara itu , Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Sutikno sepakat apabila ada evaluasi dan mengharuskan revisi Perda Ketertiban Umum yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi soal UMKM yang justru menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.
Terpenting, lanjut Sutikno, jangan sampai keberadaan trotoar merugikan pejalan kaki dan PKL atau sebagainya. Artinya, sebelum mengambil kebijakan, Pemprov DKI harus mengkaji dengan matang kebijakan tersebut. "Selagi masih bisa dibuat pejalan kaki dan PKL ya tidak masalah agar perekonomian meningkat. Pejalan kaki juga membutuhkan PKL," ucapnya.
(whb)