Polda Metro Jaya Masih Blokir 8.172 STNK Pelanggar ETLE

Rabu, 28 Agustus 2019 - 16:52 WIB
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Blokir 8.172 STNK Pelanggar ETLE
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 8.172 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) baik roda dua dan roda empat hingga kini masih diblokir. Seluruh STNK tersebut di blokir setelah melakukan pelanggaran di kawasan Electronic Traffic Law Enforcement (e-ETLE).

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sepanjang pelaksanaan ETLE tercatat ada sebanyak 9.169 pelanggar. Dari jumlah tersebut, pelanggar yang telah membayar denda tilang dan dibuka blokirnya hanya 997 pelanggar.

Nasir pun mengimbau para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK. “Mereka (pelanggar) sebenarnya sudah kita kasih peringatan tapi tetap cuek, maka akhirnya kami blokir,” kata Nasir kepada wartawan Rabu (28/8/2019).

Nasir mengungkapkan, sejak 1 November 2018 hingga saat ini sudah ada 11.814 pengendara yang melakukan konfirmasi atas pelanggaran terekam kamera ETLE. "Sebanyak 10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," tegasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga tengah mengkaji untuk penambahan titik baru untuk penempatan kamera tambahan yang akan dilaksanakan September mendatang. Sementara, petugas kepolisian juga menemukan banyaknya pelat palsu belakangan ini.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menambahkan, ada pula yang menempatkan pelat khusus seperti bernomor RF palsu pada kendaraannya untuk menghindari genap ganjil maupun ETLE. "STNK rahasia itu sudah ada aturannya di Perkap, yang boleh pakai itu adalah pejabat setingkat menteri dan eselon di bawahnya baik RFS, RFD, RFP, RFL dan sejenisnya sudah diatur dan tidak boleh dipakai sembarangan,” ujar Sumardji.

Ada beberapa jenis kode pelat nomor rahasia yang digunakan. Selain RFS, ada RFP untuk kepolisian atau intelijen dan RFD untuk pejabat Angkatan Darat. Aturan penggunaan TNKB rahasia diatur dalam Pasal 3 ayat e Perkap No 3/2012 bahwa penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan siapa saja yang bisa menggunakan pelat rahasia, yakni intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan Badan Intelijen Negara (BIN), dan penyidik/penyelidik.

Pihak yang hendak menggunakan STNK/TNKB rahasia harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu ke polisi. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan. Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak.

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini selama satu tahun dan dapat diperbarui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbarui, kendaraan bermotor dinas yang digunakan telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan, atau kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan atau dipindahkan ke satker/dinas lain.
Informasi soal STNK/TNKB rahasia ini tak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berwenang. Apabila disalahgunakan, tak segan-segan STNK/TNKB rahasia itu bakal dicabut.

Sumardji menegaskan, bila memang tidak ada surat resmi maka pihak kepolisian berhak melakukan penangpakan bahkan penindakan secara hukum sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Karena bila didapati menggunakan STNK yang palsu maka bisa dikenakan Pasal 263 KUHP yang bunyinya, Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

"Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan bila ditemukan ada pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan segera diambil tindakan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0353 seconds (0.1#10.140)