Jadi Ketua DPRD DKI Sementara, Ini Tugas Mendesak Pantas Nainggolan

Selasa, 27 Agustus 2019 - 10:01 WIB
Jadi Ketua DPRD DKI...
Jadi Ketua DPRD DKI Sementara, Ini Tugas Mendesak Pantas Nainggolan
A A A
JAKARTA - Menjabat sebagai Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan tugas utamanya. Salah satu dari empat tugasnya yakni memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta.

"Satu, memimpin rapat-rapat DPRD DKI. Dua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi," jelas Pantas kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Selanjutnya, bersama dengan Wakil Ketua DPRD DKI sementara yang berasal dari Partai Gerindra yakni Syarif, mereka akan memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memilih pimpinan DPRD definitif.

"Tiga, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan keempat memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," tutup Pantas.

Sekadar informasi, pengangkatan Pantas dan Syarif bukan tanpa landasan hukum, mereka diangkat secara sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian, Penangkatan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024, selama pimpinan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka dipimpin pimpinan sementara," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI Jakarta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)