Anggota DPRD Bekasi Lama Minta Pemkot Segera Cairkan Gaji Agustus
A
A
A
BEKASI - Sejumlah angota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mencairkan gaji bulan Agustus 2019. Sebab, sebanyak 21 anggota DPRD periode tersebut telah mengisi kekosongan kursi dewan hingga hari ini 26 Agustus 2019.
Namun, gaji yang dibayarkan hanya sesuai Surat Keputusan (SK) pada 11 Agustus 2019. Anggota dewan demisioner, Lili Angraeni mengatakan, sebanyak 21 anggota lainnya telah membuat kesepakatam agar kepala daerah membuat keputusan soal gaji anggota DPRD periode 2014-2019.
"Kami hanya digaji hingga 11 Agustus 2019 atau setara dengan 60 bulan. Sementara kami bekerja hingga anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik," kata Lili kepada wartawan Senin (26/8/2019).(Baca: Resmi Dilantik, 58% Anggota DPRD Kota Bekasi Diisi Wajah Baru)
Hal ini, lanjut dia, berbanding terbalik dengan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang efektif kerja mulai 26 Agustus hingga akhir bulan ini."Mereka (anggota DPRD Kota Bekasi baru) efektif kerja hanya empat hari, dan akan menerima gaji pul satu bulan pada September nanti. Jika dari sisi kepatutan maka hal tersebut tidak patut," ungkapnya.
Sebanyak 21 Anggota DPRD periode 2014-2019, kata dia, telah membentuk usulan. Menurutnya, jika 31 hari bulan Agustus adalah 100% maka 26 hari dari 31 hari adalah 84%. Sedangkan 5 hari dari 31 hari adalah 16%. Berarti 84% dikali Rp46.000.000 adalah Rp38.640.000. 16 persen dikali Rp46.000.000 adalah Rp7.360.000.
Itulah seharusnya hak yang patut diterima oleh anggota DPRD Periode 2014-2019, dan Anggota DPRD Periode 2019-2024. Sebab, gaji DPRD murni berasal dari APBD Kota Bekasi. Maka mereka mendorong kepada kepala daerah agar dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.
Namun, gaji yang dibayarkan hanya sesuai Surat Keputusan (SK) pada 11 Agustus 2019. Anggota dewan demisioner, Lili Angraeni mengatakan, sebanyak 21 anggota lainnya telah membuat kesepakatam agar kepala daerah membuat keputusan soal gaji anggota DPRD periode 2014-2019.
"Kami hanya digaji hingga 11 Agustus 2019 atau setara dengan 60 bulan. Sementara kami bekerja hingga anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik," kata Lili kepada wartawan Senin (26/8/2019).(Baca: Resmi Dilantik, 58% Anggota DPRD Kota Bekasi Diisi Wajah Baru)
Hal ini, lanjut dia, berbanding terbalik dengan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang efektif kerja mulai 26 Agustus hingga akhir bulan ini."Mereka (anggota DPRD Kota Bekasi baru) efektif kerja hanya empat hari, dan akan menerima gaji pul satu bulan pada September nanti. Jika dari sisi kepatutan maka hal tersebut tidak patut," ungkapnya.
Sebanyak 21 Anggota DPRD periode 2014-2019, kata dia, telah membentuk usulan. Menurutnya, jika 31 hari bulan Agustus adalah 100% maka 26 hari dari 31 hari adalah 84%. Sedangkan 5 hari dari 31 hari adalah 16%. Berarti 84% dikali Rp46.000.000 adalah Rp38.640.000. 16 persen dikali Rp46.000.000 adalah Rp7.360.000.
Itulah seharusnya hak yang patut diterima oleh anggota DPRD Periode 2014-2019, dan Anggota DPRD Periode 2019-2024. Sebab, gaji DPRD murni berasal dari APBD Kota Bekasi. Maka mereka mendorong kepada kepala daerah agar dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.
(whb)