Bebas Ganjil Genap, Kendaraan Penyandang Disabilitas Diberi Stiker Khusus

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 11:20 WIB
Bebas Ganjil Genap,...
Bebas Ganjil Genap, Kendaraan Penyandang Disabilitas Diberi Stiker Khusus
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI membebaskan kendaraan penyandang disabilitas untuk melintas di kawasan ganjil genap. Nantinya, Pemprov DKI akan memberi stiker khusus di kendaraan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain angkutan umum, kendaraan penyandang disabilitas juga bebas melintas di kawasan ganjil genap.

Kendaraan milik penyandang disabilitas tersebut, nantinya akan diberi stiker khusus yang memiliki barcode. "Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode," terangnya ketika dihubungi SINDOnews, Sabtu (24/8/2019).

Dalam stiker barcode tersebut, lanjutnya, akan terekam data penyandang disabilitas pemilik kendaraan tersebut. "Begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa difabel yang menggunakan kendaraan itu," ujarnya. (Baca Juga: Hari Ini Uji Coba di 16 Ruas Jalan Ganjil Genap hingga 6 September)

Sekadar informasi, sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian.

Berikut pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap :

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia :
A. Presiden / Wakil Presiden
B. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah
C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisil / Badan Pemeriksaan Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)