DPR Nilai Wacana Provinsi Bogor Raya Masih Jauh Panggang dari Api

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 15:29 WIB
DPR Nilai Wacana Provinsi Bogor Raya Masih Jauh Panggang dari Api
DPR Nilai Wacana Provinsi Bogor Raya Masih Jauh Panggang dari Api
A A A
JAKARTA - Wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya yang terdiri atas Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Cianjur, dinilai masih jauh panggang dari api. Pasalnya, pemerintah pusat sendiri saat ini masih memoratorium usulan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran daerah.

“Itu wacana masih jauh. Setahu saya, hampir 250 usulan daerah otonomi baru Komisi II yang resmi, ditambah usulan baru yang belum resmi 318 DOB, masih stagnan. Yang memenuhi syarat banyak tetapi, ada keputusan moratorium dari pemerintah,” ujar anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/7/2019).

Namun demikian, Yandri mempersilakan publik berwacana soal Provinsi Bogor Raya. Hanya saja, untuk merealisasikannya haruslah diajukan secara resmi dan memenuhi peraturan perundang-undangan, dimana harus memenuhi dari syarat jumlah penduduk, kesiapan ekonomi, SDM, aset-aset serta harus disetujui oleh gubernur dan DPRD Jawa Barat. “Jadi banyak, enggak sesimpel itu,” imbuh Ketua DPP PAN itu.

Yang jadi pertanyaan, lanjut dia, apakah pemerintah pusat akan membuka keran moratorium DOB. Karena, jikapun gubernur dan DPRD Jawa Barat setuju dan semua syarat dipenuhi, usulan itu tidak bisa diwujudkan jika pemerintah pusat tidak setuju.

“Moratorium sampai hari ini, selama lima tahun saya di Komisi II, beda sama Komisi II yang lalu, saya sampe menandatangani hampir 21 DOB. Tapi hari ini, nol yang kita bahas dan tidak ada kesepakatan untuk membahas dengan pemerintah karena moratorium,” paparnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa DPR memperbolehkan publik berwacana karena memang harus diakui bahwa kondisi Bogor sudah sangat padat. Kabupaten Bogor saja berpenduduk 5 juta lebih. Sehingga, mungkin saja kalau alasan kuat yang dimunculkan bisa menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR untuk menyetujui.

“Saya kira enggak ada masalah kalau memang itu sebuah kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat,” ujar Sekretaris Fraksi PAN itu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4031 seconds (0.1#10.140)