Raup Rp30 Miliar, Komplotan Penipu Apartemen Fiktif Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku penipuan dengan modus apartemen fiktif di Ciputat, Tangerang Selatan, diciduk petugas Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku, AS, KR, dan PJ meraup uang hasil kejahatan hingga puluhan miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 26 korban yang hendak membeli unit apartemen. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Gatot melanjutkan, pelaku memiliki peran berbeda-beda, AS berperan sebagai Dirut PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen dan yang bertanda tangan di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lalu, KR berperan sebagai Dirut PT MMS periode 2017-2019 dan PJ berperan sebagai pengendali AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen serta penerimaan uang pembayaran.
"Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijual dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka. Di antaranya, ada korban yang telah membayar lunas," kata Gatot pada wartawan Kamis (22/8/2019).
Gatot menuturkan, para pelaku menipu dengan seolah-olah telah membangun PT MMS pada 2016 silam. PT MMS itu lantas membuat brosur yang isinya seolah-olah tengah membangun Ciputat Resort Apartement dan memasarkannya ke publik dan internet.
Melalui brosur itu, pelaku pun menjanjikan bonus menarik, seperti mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah dengan harga Rp525 juta bisa mendapatkan tiga unit apartemen. Adapun harga unit apartemen termurah ditawarkan seharga Rp150 juta.
Gatot mengungkapkan, para pelaku menjanjikan pembangunan apartemen itu bakal selesai pada 2019 ini sehingga tak sedikit orang yang memesan unit apartemen itu. Setidaknya, ada 455 orang yang memesan dan telah membayar baik secara mencicil maupun ada yang sudah membayar lunas.
"Total keseluruhan konsumen yang hendak melakukan pembelian sebanyak 455 orang dengan total Rp30 miliar," ujar Gatot. Namun, setelah para korban membayar uang muka dan angsuran, ada juga korban yang telah membayar lunas, apartemen itu tak kunjung selesai pembangunannya.
Bahkan, para korban pun mengunjungi lokasi apartemen itu hanya tak ada pembangunan apapun."Para korban menagih janji dan meminta pengembalian uang milik para korban, tapi saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan," terangnya.
Saat dilakukan pengecekan, PT MMS ternyata tak pernah melakukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan. Namun, PT tersebut telah memasarkan apartemen pada konsumen.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 26 korban yang hendak membeli unit apartemen. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Gatot melanjutkan, pelaku memiliki peran berbeda-beda, AS berperan sebagai Dirut PT MMS periode 2016-2017 merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen dan yang bertanda tangan di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lalu, KR berperan sebagai Dirut PT MMS periode 2017-2019 dan PJ berperan sebagai pengendali AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen serta penerimaan uang pembayaran.
"Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijual dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka. Di antaranya, ada korban yang telah membayar lunas," kata Gatot pada wartawan Kamis (22/8/2019).
Gatot menuturkan, para pelaku menipu dengan seolah-olah telah membangun PT MMS pada 2016 silam. PT MMS itu lantas membuat brosur yang isinya seolah-olah tengah membangun Ciputat Resort Apartement dan memasarkannya ke publik dan internet.
Melalui brosur itu, pelaku pun menjanjikan bonus menarik, seperti mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah dengan harga Rp525 juta bisa mendapatkan tiga unit apartemen. Adapun harga unit apartemen termurah ditawarkan seharga Rp150 juta.
Gatot mengungkapkan, para pelaku menjanjikan pembangunan apartemen itu bakal selesai pada 2019 ini sehingga tak sedikit orang yang memesan unit apartemen itu. Setidaknya, ada 455 orang yang memesan dan telah membayar baik secara mencicil maupun ada yang sudah membayar lunas.
"Total keseluruhan konsumen yang hendak melakukan pembelian sebanyak 455 orang dengan total Rp30 miliar," ujar Gatot. Namun, setelah para korban membayar uang muka dan angsuran, ada juga korban yang telah membayar lunas, apartemen itu tak kunjung selesai pembangunannya.
Bahkan, para korban pun mengunjungi lokasi apartemen itu hanya tak ada pembangunan apapun."Para korban menagih janji dan meminta pengembalian uang milik para korban, tapi saat mendatangi kantor pemasaran PT MMS sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada kegiatan," terangnya.
Saat dilakukan pengecekan, PT MMS ternyata tak pernah melakukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan. Namun, PT tersebut telah memasarkan apartemen pada konsumen.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
(whb)