Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?

Senin, 19 Agustus 2019 - 20:31 WIB
Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?
Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih mengkaji angkutan umum online berplat hitam bebas beroperasi di kawasan ganjil genap. Apalagi kendaraan pribadi berbasis aplikasi itu baru sekarang mengaku sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan mengevaluasi uji coba perluasan ganjil genap. Menurutnya, aksi unjuk rasa angkutan umum online berplat hitam dengan tuntutan ingin dikecualikan dalam ganjil genap, akan menjadi masukan dalam pembahasan kajian evaluasi uji coba.

Kendati demikian, kata Syafrin, sebagai orang yang pernah bertugas di Kementerian Perhubungan dan mengurusi angkutan online dari A sampai Z, baru kali ini ia mendengar pernyataan bahwa angkutan online adalah angkutan umum. (Baca juga: Demo di Kantor Anies, Sopir Taksi Online Dukung Permenhub 118)

"Dulu mereka tidak mau disebut sebagai angkutan umum, tapi perusahaan aplikasi. Nah sekarang ini mereka mau menjadi angkutan umum agar boleh melintas ganjil genap," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8/2019).

Syafrin menjelaskan, kajian terhadap angkutan umum online berplat hitam berkutat dalam penandaaan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan agar penandaaan dikelola dengan baik. Sehingga begitu dikasih pengecualian, pengawasan terhadap angkutan online bisa teratasi.

"Semua akan dibawa ke dalam pembahasan dan kita akan uji publik soal angkutan umum online itu," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4514 seconds (0.1#10.140)