Tak Hadir Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi, PNS DKI Bakal Kena Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar upacara HUT ke 74 Republik Indonesia di Pantai Maju Pulau Reklamasi, Jakarta Utara. Pemprov DKI sendiri sudah mengingatkan kepada seluruh PNS untuk hadir dalam upacara peringatan kemerdekaan RI tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, pihaknya meminta untuk membuat surat izin resmi.
"Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email. Sekarang jamannya sudah modern atau era digital, jadi teknologi dalam persoalan ini harus dimanfaatkan," kata Chaidir kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Namun pada hari kerja, pegawai yang bersangkutan harus memberikan surat izin resmi dengan bubuhan tanda tangan. Sedangkan yang sakit, harus melampirkan surat dokter.
"Nah untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya di hari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun lalu jumlah PNS yang ikut upacara sekitar 4.000 orang. Angka itu terdiri dari seluruh SKPD yang ada di Balai Kota.
Adapun absen kehadiran tidak diisi manual namun menggunakan aplikasi. "Absen tidak diisi manual. Jadi kita sediakan aplikasi scan QR Code untuk mengecek kehadiran PNS," tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, bagi pegawai yang berencana tidak hadir karena ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan, pihaknya meminta untuk membuat surat izin resmi.
"Tapi sebaiknya mereka melapor dulu ke bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Cara melapornya bisa lewat WA, telepon, bahkan email. Sekarang jamannya sudah modern atau era digital, jadi teknologi dalam persoalan ini harus dimanfaatkan," kata Chaidir kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Namun pada hari kerja, pegawai yang bersangkutan harus memberikan surat izin resmi dengan bubuhan tanda tangan. Sedangkan yang sakit, harus melampirkan surat dokter.
"Nah untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya di hari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun lalu jumlah PNS yang ikut upacara sekitar 4.000 orang. Angka itu terdiri dari seluruh SKPD yang ada di Balai Kota.
Adapun absen kehadiran tidak diisi manual namun menggunakan aplikasi. "Absen tidak diisi manual. Jadi kita sediakan aplikasi scan QR Code untuk mengecek kehadiran PNS," tutupnya.
(ysw)