Lakukan Pelecehan Seksual di KRL, Pegawai Rumah Sakit Digelandang Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Hengky digelandang ke kantor polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual pada seorang remaja putri berusia di bawah 17 tahun. Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di KRL Commuter Line
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) pukul 06.40 WIB, saat itu korban tengah berada di dalam KRL menuju Stasiun Manggarai. Di saat bersamaan pelaku pun menaiki KRL di gerbong yang sama dengan korban.
"Pelaku menggunakan tangan kirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Argo pada wartawan, Kamis (15/8/2019). Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban berteriak histeris hingga membuat pengguna KRL lainnya kesal pada tingkah pelaku.
Pelaku selanjutnya diamankan pengguna KRL dan sekuriti dan diserahkan ke kepolisian. "Tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan rumah sakit di kawasan Jakarta. Pelaku sudah ditahan, pengakuannya baru sekali ini melakukan perbuatan itu," tuturnya.
Polisi menyita bukti berupa baju dan celana yang dipakai pelaku saat berbuat cabul. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) pukul 06.40 WIB, saat itu korban tengah berada di dalam KRL menuju Stasiun Manggarai. Di saat bersamaan pelaku pun menaiki KRL di gerbong yang sama dengan korban.
"Pelaku menggunakan tangan kirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Argo pada wartawan, Kamis (15/8/2019). Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban berteriak histeris hingga membuat pengguna KRL lainnya kesal pada tingkah pelaku.
Pelaku selanjutnya diamankan pengguna KRL dan sekuriti dan diserahkan ke kepolisian. "Tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan rumah sakit di kawasan Jakarta. Pelaku sudah ditahan, pengakuannya baru sekali ini melakukan perbuatan itu," tuturnya.
Polisi menyita bukti berupa baju dan celana yang dipakai pelaku saat berbuat cabul. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(whb)