Pemprov DKI dan DPRD Sepakati P-APBD 2019, Turun Rp2,4 triliun

Rabu, 14 Agustus 2019 - 17:00 WIB
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati P-APBD 2019, Turun Rp2,4 triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati P-APBD 2019, Turun Rp2,4 triliun
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama unsur pimpinan DPRD DKI Jakarta, menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2019, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). Hasil pembahasan disepakati Perubahan APBD DKI Jakarta 2019 sebesar Rp86,89 triliun atau turun sekitar Rp2,4 dari APBD induk sebesar Rp89 triliun.

Dengan adanya kesepakatan dengan legislatif itu, diharapkan program-program tahun 2019 dapat dituntaskan dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta. “Alhamdulillah tadi kita telah tuntas di dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS. Harapannya, dengan ini nanti kita akan bisa finalisasi program-program tahun 2019. Angka yang disepakati adalah 86,89 triliun. Jadi ini yang kemudian menjadi final,” ujar Anies.

Anies menegaskan bahwa penurunan anggaran tidak akan berdampak pada implementasi program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta. “InsyaAllah tidak. Penurunan anggaran tidak (berdampak pada program prioritas). Ini lebih kepada hitungan di atas kertas. Jadi yang dikatakan turun Rp2,4 triliun itu adalah hitungan accounting-nya turun Rp2,4 triliun, karena asumsi Silpa yang semula diperkirakan Rp12 triliun, ternyata menjadi Rp9,5 triliun,” jelasnya.

Ke depan, Anies berharap perencanaan anggaran harus lebih baik agar penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta semakin baik. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) juga semakin sedikit.
"Jadi dengan ini, nanti akan jadi sebuah tren baru, di mana Silpa kita semakin tahun semakin berkurang, ruang pada perubahan penambahan juga semakin berkurang.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan proses penyusunan perubahan APBD mulai dari pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Hal ini menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Ranperda Perubahan APBD 2019. KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta 2019 ini meliputi perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon sementara per urusan dan SKPD/UKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah TA 2019.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5691 seconds (0.1#10.140)