1.150 Cerobong Gas Buang Industri di Jakarta Terindikasi Cemari Udara

Kamis, 08 Agustus 2019 - 20:41 WIB
1.150 Cerobong Gas Buang Industri di Jakarta Terindikasi Cemari Udara
1.150 Cerobong Gas Buang Industri di Jakarta Terindikasi Cemari Udara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta teridentifikasi mencemari udara. Ancaman hukum berupa pencabutan izin hingga pidana bisa dilakukan bila terbukti mencemari udara.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari udara, Kamis (8/8/2019). Inspeksi ini merupakan salah satu pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya memberikan sanksi paksaan berupa keharusan memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender kepada dua perusahaan, yaitu PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia.

Cerobong kedua perusahaan terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, inspeksi mendadak dilakukan terhadap PT Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung. Perusahaan ini sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

"Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," kata Andono.

Andono menegaskan, kegiatan pengawasan industri atas emisi cerobong tidak akan berhenti kepada tiga perusahaan ini saja. Inspeksi tahun ini ditargetkan dilakukan kepada 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang terindentifikasi memiliki cerobong buangan gas sisa. Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu unit. Dari data yang ada, sedikitnya ada 1.150 cerobong gas buang industri di Jakarta.

Komponen yang diawasi adalah pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap 6 bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi, dan kewajiban melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

"Pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup. Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," ungkapnya.

Pengawasan yang dilakukan tidak hanya terhadap kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buang saja, namun juga terhadap aspek persyaratan teknis lingkungan hidup lainnya, seperti tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan dan lain-lain.

"Sepanjang tahun 2019, kami telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku," tukasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di wilayah Cakung, Jakarta Timur, bertujuan agar pelaku industri di wilayah DKI turut mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara.

Melalui sidak ini, kata Anies, pemerintah bisa mengetahui secara pasti kondisi di lapangan mengenai tata kelola cerobong asap perusahaan dari sisa produksi. Meski nanti ada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, namun DKI tidak akan langsung mencabut izin operasionalnya.

Sebab ada tahapan yang harus dilalui sebelum mencabut izin operasional, dari melayangkan surat pemberitahuan dan surat peringatan 1 sampai 3. Apaila upaya yang dilakukan pemerintah diacuhkan, maka pemerintah akan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.

"Nanti detailnya (pencemaran) dicek, tapi yang jelas semua kegiatan usaha dalam proses perizinannya harus ada yang namanya Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Apabila di sana terjadi pelanggaran, bisa dilakukan tindakan. Tapi jangan langsung buru-buru pencabutan, karena harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6240 seconds (0.1#10.140)