Anies Tegaskan Pemprov Terus Berjuang Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan terus berjuang menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Perlawanan akan ditempuh lewat jalur hukum.
"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," tegas Anies di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Mantan Mendikbud itu menambahkan, alasan penghentian reklamasi yakni menyelamatkan ekosistem di Teluk Jakarta.( Baca: Anies Diminta Terbuka Soal Perkara Sejumlah Perusahaan Terkait Reklamasi )
"Kenapa? Kita ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup gara-gara reklamasi. Jadi komitmen kita tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pada 9 Juli 2019, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdiri dari Edi Septa Surhaza, sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Adhi Budhi Sulistyo, dan Susilowati Siahaan, sebagai Hakim Anggota telah membacakan putusan yang membatalkan pencabutan izin Reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim mewajibkan Gubernur Anies untuk menghidupkan lagi SK Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau H bagi PT Taman Harapan Indah."Dampak dari menangnya gugatan atas Pulau H tentunya akan menjadi landasan bagi perusahaan-perusahaan yang lain untuk menggugat pulau yang lain dari ke dua belas pulau yang direncanakan dibangun di Teluk Jakarta," kata Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.
"Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu," tegas Anies di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Mantan Mendikbud itu menambahkan, alasan penghentian reklamasi yakni menyelamatkan ekosistem di Teluk Jakarta.( Baca: Anies Diminta Terbuka Soal Perkara Sejumlah Perusahaan Terkait Reklamasi )
"Kenapa? Kita ingin menyelamatkan Jakarta dari potensi bencana lingkungan hidup gara-gara reklamasi. Jadi komitmen kita tidak berhenti. Kalau mereka berusaha meneruskan lewat jalur pengadilan, kita akan hadapi di pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, Pada 9 Juli 2019, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terdiri dari Edi Septa Surhaza, sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Adhi Budhi Sulistyo, dan Susilowati Siahaan, sebagai Hakim Anggota telah membacakan putusan yang membatalkan pencabutan izin Reklamasi Pulau H.
Majelis Hakim mewajibkan Gubernur Anies untuk menghidupkan lagi SK Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau H bagi PT Taman Harapan Indah."Dampak dari menangnya gugatan atas Pulau H tentunya akan menjadi landasan bagi perusahaan-perusahaan yang lain untuk menggugat pulau yang lain dari ke dua belas pulau yang direncanakan dibangun di Teluk Jakarta," kata Ketua Harian Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.
(whb)