Anies Diminta Terbuka Soal Perkara Sejumlah Perusahaan Terkait Reklamasi

Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:11 WIB
Anies Diminta Terbuka Soal Perkara Sejumlah Perusahaan Terkait Reklamasi
Anies Diminta Terbuka Soal Perkara Sejumlah Perusahaan Terkait Reklamasi
A A A
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk terbuka atas seluruh perkara perlawanan balik dari perusahaan pengembang pemegang izin proyek reklamasi yang telah dicabut izinnya pada September 2018. Keterbukaan bisa dilakukan dengan cara mengumumkan ke publik mana saja Surat Keputusan Penghentian yang sedang digugat pengembang reklamasi.

"Karena saat ini, selain Pulau H, setidak-tidaknya ada tiga gugatan lainnya (Pulau F, I, dan M) yang sedang diadili oleh PTUN Jakarta dari para pengembang reklamasi untuk menghidupkan kembali izin reklamasi yang telah dicabut oleh Gubernur," kata Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, Kamis (8/8/2019).

Marthin menuturkan, gugatan ini sulit diketahui karena tidak hanya diajukan oleh perusahaan langsung, namun juga oleh rekanan perusahaan (gugatan Pulau F milik PT. Jakarta Propertindo)."Koalisi juga tidak menduga dan menyayangkan adanya Putusan PTUN Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT yang mengalahkan Pemprov DKI dan memenangkan perusahaan pengembang
reklamasi," tuturnya.

Putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PT Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H hanya akan menambah beban persoalan di pesisir Teluk Jakarta. Putusan tersebut mengecewakan karena tidak memperdebatkan substansi kerusakan perairan yang akan terjadi akibat dilakukannya reklamasi.

Selain itu potensi bencana likuifaksi telah terang menunjukkan alasan seharusnya reklamasi tidak dilanjutkan kembali. Ditambah lagi, peruntukan pulau tersebut nyata-nyata untuk kepentingan kelompok ekonomi atas.( Baca: Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkuk Menerima Air )

Nelayan dan masyarakat pesisir hanya akan menjadi adalah kelompok terpinggirkan dan paling rentan tergusur permukimannya dan kehilangan mata pencaharian akibat laut yang rusak dikeruk dan ditimbun beserta segala fasilitas pendukungnya di sekitar pesisir Jakarta. "Munculnya putusan ini secara tiba-tiba, menunjukkan kesan Pemprov DKI Jakarta menutupi agenda proyek di pesisir yang sedang direncanakan di pesisir Teluk Jakarta," terangnya.

Beberapa bulan lalu, telah dibangun penahan gelombang (break water) di pesisir Muara Angke. Kemudian, diikuti dengan pembangunan yang dermaga yang masih berlangsung sampai hari ini. Berdasarkan temuan di lapangan, masyarakat sekitar lokasi pembangunan tidak pernah ditanyakan persetujuannya dalam proses perencanaan maupun konsultasi publik yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

Putusan ini menjadi legitimasi perusahaan untuk memunculkan kembali proyek reklamasi, karena pasca-kemenangan pengembang dalam perkara Pulau H, PT. Agung Dinamika Perkasa juga telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN DKI Jakarta pada 26 Juli 2019. Polemik Reklamasi bukanlah hal baru pada era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, koalisi telah memberikan respons dan kritik sejak era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang berhenti akibat skandal korupsi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4881 seconds (0.1#10.140)