Tilang Ganjil Genap Berlaku Mulai 9 September 2019
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari, Rabu, 7 Agustus hingga 8 September mendatang, mensosialisasi aturan perluasan ganjil genap. Adapun uji coba akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Setelah itu, Polda Metro Jaya akan resmi memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan mulai 9 September 2019.
"Setelah melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 6 September, mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetyo di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).
Selama sebulan ini, kata dia, akan ada petugas dari Dishub dan Satlantas yang berjaga di 25 ruas jalan, Petugas untuk sementara hanya akan menegur pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap. Setelah disosialisasikan, pelanggar ganjil genap dipastikan akan dikenakan tilang.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Nasir menyebutkan, bakal ada rambu-rambu pelanggaran yang dipasang di ruas-ruas jalan tersebut ganjil genap tersebut. Rambu inilah yang akan menguatkan dasar penilangan bagi pengemudi yang melanggar.
"Jika rambu sudah dipasang, pengemudi enggak bakalan beralasan lagi untuk tidak mengetahui bahwa ruas jalan yang dilalui merupakan area ganjil genap," ucapnya.
Nantinya rambu-rambu yang terpasang berwarna hijau. Pengemudi yang melanggar bisa terjerat dengan hukuman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000. Baik itu yang melanggar dengan alasan ketidaktahuan atau unsur kesengajaan atau memang tindakan tindakan lain yang sifatnya melakukan pelanggaran.
Guna mendukung perluasan ruas jalan ganjil genap, kepolisian juga menambah jumlah personel yang difokuskan pada pengawasan dan penegakan hukum berupa penilangan kepada kendaraan yang melanggar.
"Personel otomatis akan ditambah pada kawasan rambu-rambu pintu masuk utama dan termasuk simpul-simpul yang mengarah pada jalan ganjil genap. Nanti akan ditanggung personel untuk melakukan penguatan," tutur Nasir.
Terdapat 25 ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta, termasuk ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap. Waktu pelaksanaan ganjil genap diperpanjang mulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB (pagi). Sementara pada sore hari dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut 16 ruas jalan baru yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gadjah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Setelah itu, Polda Metro Jaya akan resmi memberlakukan tilang bagi kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan mulai 9 September 2019.
"Setelah melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap tanggal 12 Agustus sampai dengan tanggal 6 September, mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetyo di Balai Kota, Rabu (7/8/2019).
Selama sebulan ini, kata dia, akan ada petugas dari Dishub dan Satlantas yang berjaga di 25 ruas jalan, Petugas untuk sementara hanya akan menegur pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap. Setelah disosialisasikan, pelanggar ganjil genap dipastikan akan dikenakan tilang.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Nasir menyebutkan, bakal ada rambu-rambu pelanggaran yang dipasang di ruas-ruas jalan tersebut ganjil genap tersebut. Rambu inilah yang akan menguatkan dasar penilangan bagi pengemudi yang melanggar.
"Jika rambu sudah dipasang, pengemudi enggak bakalan beralasan lagi untuk tidak mengetahui bahwa ruas jalan yang dilalui merupakan area ganjil genap," ucapnya.
Nantinya rambu-rambu yang terpasang berwarna hijau. Pengemudi yang melanggar bisa terjerat dengan hukuman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000. Baik itu yang melanggar dengan alasan ketidaktahuan atau unsur kesengajaan atau memang tindakan tindakan lain yang sifatnya melakukan pelanggaran.
Guna mendukung perluasan ruas jalan ganjil genap, kepolisian juga menambah jumlah personel yang difokuskan pada pengawasan dan penegakan hukum berupa penilangan kepada kendaraan yang melanggar.
"Personel otomatis akan ditambah pada kawasan rambu-rambu pintu masuk utama dan termasuk simpul-simpul yang mengarah pada jalan ganjil genap. Nanti akan ditanggung personel untuk melakukan penguatan," tutur Nasir.
Terdapat 25 ruas jalan yang bakal diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta, termasuk ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap. Waktu pelaksanaan ganjil genap diperpanjang mulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB (pagi). Sementara pada sore hari dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Berikut 16 ruas jalan baru yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gadjah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(thm)