Melawan Polisi, Pencuri Motor Asal Lampung Ditembak

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 15:24 WIB
Melawan Polisi, Pencuri...
Melawan Polisi, Pencuri Motor Asal Lampung Ditembak
A A A
JAKARTA - Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Jakarta dan Bekasi diberi tindakan tegas lantaran melawan petugas. Dua pelaku itu adalah Iyan (20) dan Roni (27).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Iyan tewas kehabisan darah setelah ditembak polisi. Alasannya, kata dia, Iyan melawan dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan ke lokasi pencurian lainnya serta tersangka lainnya.

"Saat dilakukan penyisiran ke pelaku lainnya, pelaku mendorong petugas untuk kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2019).

Menurutnya, setelah diberikan tindakan tegas, Iyan langsung dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, nyawanya tak terselamatkan. Iya ditangkap polisi di sebuah gubuk kawasan perkebunan daerah Dusun Kayu Lubur, Desa Tanjung Aji, Lampung, sedangkan Roni, ditangkap di bengkel las, kawasan Sri Agung Desa Joklo, Lampung Timur.

"Mereka ini warga Lampung, datang ke Jakarta untuk melakukan pencurian. Selain dua pelaku itu, ada tiga tersangka lainnya yang masih kita kejar, yakni AL, JK, dan PL," tuturnya.

Saat beraksi melakukan pencuriannya, kata dia, para pelaku itu membawa senjata api rakitan. Mereka biasa berburu kendaraan bermotor di kawasan tempat parkir pertokoan dengan suasana yang cukup sepi.

Dia menerangkan, sejauh ini diketahui para pelaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda di Jakarta hingga Bekasi, seperti di Jalan Kebon Pala, Tanah Abang, Cakung, Terminal Pulogadadung, Jakarta, di Kranggan, Buaran, dan Stasiun Kranji, Bekasi.

"Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi. Ada yang mengambil motor korban dengan membuka paksa kunci dengan kunci letter T, ada yang mengawasi lingkungan sekitar, dan ada yang membawa senjata api," tuturnya.

Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9574 seconds (0.1#10.140)