Kasus Narkoba Jefri Nichol, Polisi Ciduk Dua Pemasok Ganja
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menciduk dua orang yang terlibat dalam kasus narkoba artis Jefri Nichol, yakni HR dan AK. Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandung, Jawa Barat dan di kawasan Tangerang, Banten.
"HR ditangkap di Bandung pada 29 Juli lalu dengan barang bukti ganja 106,3 gram. Sedangkan AK ditangkap di Tangerang pada 31 Juli kemarin dengan barang bukti ganja 98 gram," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, HR dan AK merupakan teman dari sutradara Robby Ertanto. Robby berperan sebagai orang yang memberikan ganja pada Jefri.
"Jadi, JN mendapatkan ganja dari RE, RE mendapatkannya dari HR, HR mendapatkan ganja dari AK, dan AK mendapatkannya dari D, yang mana berstatus DPO," tuturnya.
Dia menerangkan, HR dan AK bukanlah bandar, tapi perantara dan sama-sama pemakai ganja, seperti Robby dan Jefri. Sedangkan D yang berstatus DPO itu tak menutup kemungkinan seorang bandar.
Robby dan HR, tambahnya, merupakan teman saat SMP dahulu, sedangkan HR dan AK teman SMA dahulu. Namun, HR dan AK tidak mengenal dengan Jefri Nichol. Adapun HR berprofesi sebagai seorang dokter dan AK seorang designer pakaian.
"HR dan AK dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
"HR ditangkap di Bandung pada 29 Juli lalu dengan barang bukti ganja 106,3 gram. Sedangkan AK ditangkap di Tangerang pada 31 Juli kemarin dengan barang bukti ganja 98 gram," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, HR dan AK merupakan teman dari sutradara Robby Ertanto. Robby berperan sebagai orang yang memberikan ganja pada Jefri.
"Jadi, JN mendapatkan ganja dari RE, RE mendapatkannya dari HR, HR mendapatkan ganja dari AK, dan AK mendapatkannya dari D, yang mana berstatus DPO," tuturnya.
Dia menerangkan, HR dan AK bukanlah bandar, tapi perantara dan sama-sama pemakai ganja, seperti Robby dan Jefri. Sedangkan D yang berstatus DPO itu tak menutup kemungkinan seorang bandar.
Robby dan HR, tambahnya, merupakan teman saat SMP dahulu, sedangkan HR dan AK teman SMA dahulu. Namun, HR dan AK tidak mengenal dengan Jefri Nichol. Adapun HR berprofesi sebagai seorang dokter dan AK seorang designer pakaian.
"HR dan AK dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
(ysw)