Penyiram Minyak Goreng Panas ke Kakak Kandung Kerap Keluar Masuk Bui
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polsek Cilincing menahan Parhan Azhari (23) pelaku penyiraman minyak goreng panas terhadap kakaknya Fikri Maulana. Motif penyiraman air panas yang dilakukan Parhan lantaran kesal dimarahi sang kakak.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya dan saat ini sudah kita lakukan penahanan. Motifnya dia kesal karena dimarahi kakaknya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto pada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, saat polisi ke rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku sempat mengelabuhi petugas. Pelaku mengaku kalau orang yang melakukan penyiraman minyak goreng terhadap kakaknya itu orang lain.( Baca: Kesal Dimarahi, Adik Siram Kakak dengan Minyak Goreng Panas )
"Dia mengatakan kalau pelakunya orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo. Pelaku juga menunjukkan ke petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah-olah dia masuk ke rumah melalui pintu belakang hendak menolong korban," ujarnya.
Namun, kata dia, polisi tak memercayai pelaku begitu saja. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan barang bukti, saksi, dan pemeriksaan pelaku ada yang tak sesuai dari keterangan itu hingga akhirnya diketahui kalau pelaku lah yang melakukan penyiraman itu.
Pelaku, akhirnya mengakui perbuataannya itu pada kakaknya setelah ditunjukkan bukti-bukti dan pemeriksaan secara intensif. Kini, pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku ini sudah keluar masuk penjara, bermasalah terus dia, dan kerap berkelahi tonjok-tonjokan dengan kakaknya," ucapnya.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya dan saat ini sudah kita lakukan penahanan. Motifnya dia kesal karena dimarahi kakaknya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto pada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, saat polisi ke rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku sempat mengelabuhi petugas. Pelaku mengaku kalau orang yang melakukan penyiraman minyak goreng terhadap kakaknya itu orang lain.( Baca: Kesal Dimarahi, Adik Siram Kakak dengan Minyak Goreng Panas )
"Dia mengatakan kalau pelakunya orang lain yang memiliki masalah dengan korban bernama Koyo. Pelaku juga menunjukkan ke petugas pintu belakang rumah yang terbuka, seolah-olah dia masuk ke rumah melalui pintu belakang hendak menolong korban," ujarnya.
Namun, kata dia, polisi tak memercayai pelaku begitu saja. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan barang bukti, saksi, dan pemeriksaan pelaku ada yang tak sesuai dari keterangan itu hingga akhirnya diketahui kalau pelaku lah yang melakukan penyiraman itu.
Pelaku, akhirnya mengakui perbuataannya itu pada kakaknya setelah ditunjukkan bukti-bukti dan pemeriksaan secara intensif. Kini, pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku ini sudah keluar masuk penjara, bermasalah terus dia, dan kerap berkelahi tonjok-tonjokan dengan kakaknya," ucapnya.
(whb)