Polisi Perpanjang Masa Penahanan Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo
A
A
A
JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui vlog ikan asin, yakni Galih Ginanjar, pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua bakal habis. Sebelum itu, polisi akan memperpanjang masa penahanan mereka hingga 40 hari kedepan.
"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019). ( Baca: Polisi Tahan Galih, Rey, dan Pablo Terkait Laporan Fairuz )
Menurutnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan mereka bertiga lantaran masa penahanan sebelumnya hampir habis. Adapun masa perpanjangan penahanan 40 hari ke depan itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019 mendatang.
Namun, polisi tak merincikan secara detail apa alasan perpanjangan itu dilakukan selain bakal habisnya masa penahanan saat ini. "Alasannya subjektifitas penyidik ya," katanya.
Sekedar diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dijadikan sebagai tersangka atas video ikan asinnya di YouTube. Ketiganya lalu ditahan polisi, yang mana penahanan pertama dilakukan selama 20 hari sejak Jumat, 12 Juli 2019 lalu.
"Iya benar masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019). ( Baca: Polisi Tahan Galih, Rey, dan Pablo Terkait Laporan Fairuz )
Menurutnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan mereka bertiga lantaran masa penahanan sebelumnya hampir habis. Adapun masa perpanjangan penahanan 40 hari ke depan itu terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019 mendatang.
Namun, polisi tak merincikan secara detail apa alasan perpanjangan itu dilakukan selain bakal habisnya masa penahanan saat ini. "Alasannya subjektifitas penyidik ya," katanya.
Sekedar diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dijadikan sebagai tersangka atas video ikan asinnya di YouTube. Ketiganya lalu ditahan polisi, yang mana penahanan pertama dilakukan selama 20 hari sejak Jumat, 12 Juli 2019 lalu.
(ysw)