Korban Pembatalan Sertifikat Lahan, Pengusaha Asal Jakarta Melawan
A
A
A
JAKARTA - Salah satu penyebab terjadinya masalah pertanahan di Indonesia adalah tak adanya kepastian hukum. Kerap terjadi dalam kasus sengketa lahan, klaim atas bukti kepemilikan yang sah. Jika ini terjadi, biasanya salah satu pihak akan merasakan dirugikan.
Seperti yang menimpa terhadap salah satu korban bernama Karna Brata Lesmana. Pengusaha asal Jakarta ini mengaku menjadi korban dari perbuatan Christoforus Richard kala membeli lahan seluas 6 ha dengan nilai Rp30 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi pada tahun 2008. Belakangan lahan yang terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali ini dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Padahal Karna sudah dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah.
"Pembatalan sertifikat di keluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri yakni Karna Brata Lesmana," ujar Karna di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Usut punya usut teryata pembatalan itu diduga atas perintah Christoforus di tahun 2012. Karna memaparkan, pembatalan sertipikat tanah miliknya yang diminta Christoforus kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Namun tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali tersebut dimutasi ke tempat lain. Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertipikat atas nama Karna Brata Lesmana.
Pembatalan itu, lanjut Karna, atas dasar putusan Mahkaman Agung Nomor 3280 K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011. Padahal putusan tersebut bukan putusan condemnator alias tidak bisa dieksekusi. Apalagi peryataan itu sudah diperkuat surat dari Pengadilan Negeri Cibinong. “Makanya saya ingin tanah saya dikembalikan karena itu tanah saya yang saya beli,” tandas Karna yang didampingi Roni Pandiangan, SH, kuasa hukumnya.
Pada kesempatan Karna menyesalkan peryataan pengacara Christoforus, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan atas sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Menurut Karna, dirinya adalah salah satu pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan Christoforus. Selain dirinya, PT Mutiara Sulawesi dan PT Knightbrigde Luxury Development ikut menjadi korban. “Jadi selain saya, ada pihak lain yang merasa dirugikan atas perbuatan Christoforus,” katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra kepada media menyatakan tidak ada unsur 'merugikan pihak lain' atas perbuatan Christoforus dalam persoalan sengketa lahan di Bali. Peryataan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Christoforus selama 3 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Atas kerugian yang dialaminya, Karna mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya agar lahan agar persoalan lahan miliknya menjadi clear.
Seperti yang menimpa terhadap salah satu korban bernama Karna Brata Lesmana. Pengusaha asal Jakarta ini mengaku menjadi korban dari perbuatan Christoforus Richard kala membeli lahan seluas 6 ha dengan nilai Rp30 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi pada tahun 2008. Belakangan lahan yang terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali ini dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Padahal Karna sudah dinyatakan sebagai pemilik lahan yang sah.
"Pembatalan sertifikat di keluarkan BPN Bali. Padahal sertipikat tanah telah dibaliknamakan atas nama saya sendiri yakni Karna Brata Lesmana," ujar Karna di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Usut punya usut teryata pembatalan itu diduga atas perintah Christoforus di tahun 2012. Karna memaparkan, pembatalan sertipikat tanah miliknya yang diminta Christoforus kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Namun tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali tersebut dimutasi ke tempat lain. Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertipikat atas nama Karna Brata Lesmana.
Pembatalan itu, lanjut Karna, atas dasar putusan Mahkaman Agung Nomor 3280 K/Pdt/2010 tanggal 21 April 2011. Padahal putusan tersebut bukan putusan condemnator alias tidak bisa dieksekusi. Apalagi peryataan itu sudah diperkuat surat dari Pengadilan Negeri Cibinong. “Makanya saya ingin tanah saya dikembalikan karena itu tanah saya yang saya beli,” tandas Karna yang didampingi Roni Pandiangan, SH, kuasa hukumnya.
Pada kesempatan Karna menyesalkan peryataan pengacara Christoforus, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan tidak ada korban atau pihak yang merasa dirugikan atas sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Menurut Karna, dirinya adalah salah satu pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan Christoforus. Selain dirinya, PT Mutiara Sulawesi dan PT Knightbrigde Luxury Development ikut menjadi korban. “Jadi selain saya, ada pihak lain yang merasa dirugikan atas perbuatan Christoforus,” katanya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra kepada media menyatakan tidak ada unsur 'merugikan pihak lain' atas perbuatan Christoforus dalam persoalan sengketa lahan di Bali. Peryataan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Christoforus selama 3 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Atas kerugian yang dialaminya, Karna mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya agar lahan agar persoalan lahan miliknya menjadi clear.
(thm)